Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan kepemilikan Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk setiap instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), tak terkecuali PLTS Atap. Kepemilikan SLO dinilai penting untuk pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan dan mencegah terjadinya busur listrik pada instalasi tenaga listrik.
"Instalasi PLTS Atap sebelum dioperasikan wajib memiliki SLO. Instalasi PLTS Atap yang dinyatakan laik menghindarkan kita dari bahaya listrik atau busur listrik," kata Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM M.P. Dwinugroho dalam keterangan tertulis, Senin (7/10/2024).
Seperti diketahui, busur listrik merupakan pelepasan arus listrik (elektron) melintasi celah dalam suatu rangkaian listrik/instalasi listrik. Jika terus-menerus hal ini dapat meningkatkan suhu atau panas pada titik loncatan elektron tersebut sehingga dapat menimbulkan percik api.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam mendukung pengembangan PLTS guna pemenuhan kewajiban SLO, saat ini jumlah badan usaha pelaksana usaha penunjang tenaga listrik di subbidang PLTS semakin meningkat. Hal itu terlihat dari semakin bertambahnya badan usaha jasa pembangunan dan pemasangan instalasi PLTS, Lembaga Inspeksi Teknik sebagai badan usaha pemeriksaan dan pengujian instalasi PLTS, dan pihak pabrikan atau industri dari pengembang PLTS Atap.
Dengan semakin banyaknya badan usaha jasa penunjang tenaga listrik yang bekerja di subbidang PLTS, Nugroho berharap badan usaha dapat bersaing dan berkompetisi secara sehat dengan memberikan layanan berkualitas sesuai pedoman mutu dan tetap memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
Koordinator Kelaikan Teknik dan Keselamatan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Wahyudi Joko Santoso menyampaikan poin-poin penting untuk mencegah terjadinya busur listrik. Salah satu hal yang perlu dilakukan adalah dengan diterapkannya keselamatan ketenagalistrikan pada seluruh tahapan kegiatan ketenagalistrikan.
"Pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan dari tahap perencanaan, pembangunan dan pemasangan, pemeriksaan dan pengujian, sampai tahap operasi dan pemeliharaan serta pengawasan instalasi tenaga listrik, " papar Wahyudi.
Sebelum beroperasi, instalasi tenaga listrik pada PLTS Atap harus terlebih dahulu dilakukan sertifikasi oleh Lembaga Inspeksi Teknik untuk memastikan bahwa instalasi telah berfungsi sesuai persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan laik dioperasikan.
(aid/ara)