Pertamina Dapat Tambahan Modal Negara Rp 49,9 M, Ini Bentuknya

Pertamina Dapat Tambahan Modal Negara Rp 49,9 M, Ini Bentuknya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 15 Okt 2024 12:32 WIB
Gedung Pertamina
Gedung Pertamina - Foto: Pertamina
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan penambahan modal negara ke Pertamina senilai Rp 49,9 miliar. Hal itu dilakukan lewat Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.

Penambahan modal berasal dari pengalihan barang milik negara (BMN) pada Kementerian ESDM berupa tangki bensin (fuel tank) 1x500 kiloliter, sarana dan prasarana bahan bakar nabati, serta terminal bahan bakar minyak di 14 wilayah yang ada di seluruh Indonesia. Pengalihan BMN milik Kementerian ESDM ini sudah dilakukan sejak 2016 yang lalu.

Total fasilitas yang dialihkan ke Pertamina di 14 wilayah itu nominalnya sebesar Rp 49,9 miliar yang menjadi bentuk tambahan modal saham bagi Pertamina dari negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 sebesar Rp 49.945.989.000 (empat puluh sembilan miliar sembilan ratus empat puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah)," tulis pasal 2 beleid tersebut, dikutip Selasa (15/10/2024).

1. Krueng Raya, Aceh dengan nominal Rp 699,3 juta
2. Lhokseumawe, Aceh dengan nominal Rp 662,6 juta
3. Baturaja, Sumatera Selatan dengan nominal Rp 1,88 miliar
4. Lubuk Linggau, Sumatera Selatan dengan nominal Rp 1,61 miliar
5. Camplong, Jawa Timur dengan nominal Rp 3,38 miliar
6. Pulang Pisau, Kalimantan Tengah dengan nominal Rp 3,98 miliar
7. Sampit, Kalimantan Tengah dengan nominal Rp 5,45 miliar
8. Kotabaru, Kalimantan Selatan dengan nominal Rp 6,02 miliar
9. Boyolali, Jawa Tengah dengan nominal Rp 3,39 miliar
10. Maos Cilacap, Jawa Tengah dengan nominal Rp 5,04 miliar
11. Malang, Jawa Timur dengan nominal Rp 3,66 miliar
12. Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah dengan nominal Rp 4,47 miliar
13. Sanggaran Denpasar, Bali dengan nominal Rp 3,49 miliar
14. Tasikmalaya, Jawa Barat dengan nominal Rp 6,2 miliar

(hal/kil)

Hide Ads