Kementerian ESDM buka-bukaan soal nasib realisasi penyelenggaraan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon atau Carbon Capture Storage (CCS) dan Carbon Capture Utilization Storage (CCUS) di Indonesia. Sejak Januari 2024 ini pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2024 sebagai regulasi utamanya.
Perpres tersebut diteken di era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menjabat. Lantas setelah kepemimpinan Indonesia berganti ke Presiden Prabowo Subianto, bagaimana nasib pengelolaan tangkap dan simpan karbon di Indonesia?
Sekjen Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan sejauh ini pihaknya sedang fokus untuk membuat Peraturan Menteri sebagai aturan teknis dari Perpres 14 tahun 2024. Permen ini nantinya akan berisikan mengenai aturan dari sisi penyimpanan hingga sisi pasokan karbonnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan sekarang Perpresnya sudah ada kan. Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya kita sedang selesaikan Permennya. Ini untuk bisa di sisi storagenya, sisi hulunya, sisi penyimpanan," ungkap Dadan di kantornya, Jumat (25/10/2024).
Dadan mengaku aturan ini akan segera selesai pembentukannya. Yang saat ini jadi fokus pekerjaan adalah menyusun aturan soal posisi penyimpanan karbonnya.
"Kalau CCS kan ada sumber CO2-nya dan tempat penyimpanannya, sekarang diselesaikan itu untuk sisi penyimpanannya, yang di reservoir, yang di bekas tambang. Ini sudah dekat," sebut Dadan.
(hal/kil)