Dua Raksasa Tambang Mesti Ganti Rugi Rp 468 T Imbas Insiden Bendungan Jebol

Dua Raksasa Tambang Mesti Ganti Rugi Rp 468 T Imbas Insiden Bendungan Jebol

Ilyas Fadilah - detikFinance
Sabtu, 26 Okt 2024 22:15 WIB
Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah kembali naik tinggi, mendekati Rp 15.300. Per siang ini pukul 14.45 WIB, dolar AS tercatat tembus ke level Rp 15.265.
Ilustrasi ganti rugi.Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Raksasa pertambangan BHP dan Vale menandatangani kesepakatan dengan pemerintah Brasil untuk membayar hampir US$ 30 miliar atau Rp 468 triliun sebagai kompensasi runtuhnya bendungan Mariana. Insiden yang terjadi pada 2015 itu menyebabkan bencana lingkungan terburuk di Brasil.

Runtuhnya bendungan melepaskan limbah beracun dan lumpur yang membanjiri kota-kota di sekitarnya, sungai dan hutan. Bencana ini menewaskan 19 orang, menyebabkan ratusan lainnya kehilangan tempat tinggal, dan mencemari sungai.

"Saya harap perusahaan pertambangan dapat mengambil pelajaran, hal ini akan mengurangi biaya yang harus mereka keluarkan untuk mencegah bencana ini," kata Presiden Brasil, Luiz Inácio Lula da Silva, dikutip dari BBC, Sabtu (26/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, bendungan itu dimiliki oleh Samarco, perusahaan patungan antara Vale dan BHP. Sejak bencana terjadi, perusahaan telah mendirikan yayasan untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat. Kota baru juga dibangun untuk menggantikan salah satu kota yang hancur.

Namun, masyarakat menilai mereka belum menerima keadilan yang cukup untuk membangun kembali kehidupan mereka sembilan tahun kemudian. Selain proses hukum di Brasil, lebih dari 620.000 orang telah mengajukan BHP ke pengadilan di Inggris, tempat BHP berkantor pusat pada saat itu.

ADVERTISEMENT

Mereka menuntut ganti rugi sekitar US$ 47 miliar dalam persidangan perdata. Tahap pertama akan menentukan apakah BHP sebagai perusahaan induk bertanggung jawab. Sekitar 70.000 pengadu juga membawa Vale ke pengadilan di Belanda.

Pada tahun 2016, kedua perusahaan sepakat untuk membayar kompensasi sebesar US$ 3,5 miliar. Namun negosiasi dibuka kembali pada tahun 2021 karena lambatnya kemajuan sistem peradilan Brasil dalam menyelesaikan perselisihan tersebut.

Perjanjian hari Jumat ini mencakup kewajiban mereka di masa lalu dan masa depan untuk membantu masyarakat, komunitas, dan ekosistem yang terkena dampak bencana.

Perusahaan-perusahaan tersebut setuju untuk membayar 100 miliar reais atau US$ 17,5 miliar kepada pemerintah daerah selama 20 tahun. Lalu 32 miliar reais untuk memberikan kompensasi dan pemukiman kembali para korban, serta memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan terhadap lingkungan. Sisanya sebesar 38 miliar reais adalah jumlah yang menurut perusahaan telah mereka bayarkan sebagai kompensasi.

(ily/hns)

Hide Ads