Pemda Wilayah 3T Diminta Usulkan BBM Satu Harga

Pemda Wilayah 3T Diminta Usulkan BBM Satu Harga

Retno Ayuningrum - detikFinance
Jumat, 01 Nov 2024 11:20 WIB
Ilustrasi BBM
Ilustrasi BBM - Foto: dok. Pertamina
Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong pemerintah daerah (Pemda) kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) untuk mengusulkan program bahan bakar minyak (BBM) satu harga. Hal ini disampaikan oleh Wamen ESDM Yuliot Tanjung.

Yuliot mengatakan program ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan akses BBM dengan harga terjangkau di seluruh pelosok Indonesia. Meski begitu, dia menyebut sejumlah wilayah 3T masih belum terjangkau oleh program ini karena cakupan geografis yang luas.

"Untuk penyaluran BBM Satu Harga, kami menargetkan wilayah-wilayah tertentu yang telah diusulkan oleh pemerintah daerah terkait. Untuk daerah yang ingin ikut serta, usulan perlu diajukan melalui pemerintah daerah," ujar Yuliot dalam keterangannya, dikutip Jumat (1/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan usulan yang diterima akan dievaluasi oleh Kementerian ESDM berdasarkan prioritas dan anggaran. Dia pun mendorong pemda wilayah 3T untuk segera menyampaikan usulan.

"Kami berharap pemerintah daerah di wilayah yang belum terjangkau segera menyampaikan usulan agar dapat kami evaluasi sesuai dengan ketersediaan anggaran dan prioritas wilayah," imbuh dia.

ADVERTISEMENT

Kemudian, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi akan melakukan evaluasi atas usulan lokasi dengan memprioritaskan wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal. Setelah evaluasi, lokasi tersebut akan ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal pada periode tertentu.

Sebagai informasi, program BBM Satu Harga merupakan program prioritas nasional yang mulai dicanangkan pada 2017 dan direncanakan berlanjut hingga akhir 2024.

Penetapan lokasi program BBM Satu Harga diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 127.K/10/DJM/2020 tentang Tata Cara Penetapan Lokasi untuk Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan.

Lokasi tertentu diusulkan oleh BPH Migas, pemerintah daerah, atau badan usaha penugasan, dengan memperhatikan sejumlah kriteria, di antaranya ketersediaan penyalur jenis BBM tertentu dan/atau jenis BBM khusus penugasan di lokasi yang diusulkan, kondisi geografis dan sebaran penduduk di lokasi yang diusulkan; dan kebutuhan jenis BBM tertentu dan/atau jenis BBM Khusus.

Lihat Video: Waspada Motor Terbakar gegara Digoyang saat Isi BBM

[Gambas:Video 20detik]



(kil/kil)

Hide Ads