Tok! Prabowo Bentuk Ditjen Baru untuk Penegakan Hukum di Kantor Bahlil

Tok! Prabowo Bentuk Ditjen Baru untuk Penegakan Hukum di Kantor Bahlil

Ilyas Fadilah - detikFinance
Kamis, 07 Nov 2024 15:06 WIB
Presiden Prabowo Subianto (dok. YouTube Setpres)
Prabowo Subianto - Foto: Presiden Prabowo Subianto (dok. YouTube Setpres)
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto membentuk satu direktorat jenderal (ditjen) baru di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yakni Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum). Ditjen Gakkum bertugas memperkuat pengawasan dan penindakan hukum di sektor ESDM.

Dasar hukumnya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian ESDM. Beleid tersebut ditandatangani Prabowo pada 5 November 2024.

"Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral," seperti tertulis di Pasal 24, dikutip Kamis (7/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam melaksanakan tugasnya, Ditjen Gakkum menyelenggarakan sejumlah fungsi dengan rincian sebagai berikut:

1. Perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral

2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral

ADVERTISEMENT

3. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral

4. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral

5. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;

6. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral

7. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal

8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Simak Video: Peraih detikcom Awards Kategori Politik, Pembangunan Demokrasi dan Penegakan Hukum

[Gambas:Video 20detik]

(ily/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads