Menelisik Kerusakan Lingkungan Rp 271 T di Kasus Timah

Menelisik Kerusakan Lingkungan Rp 271 T di Kasus Timah

Rista Rama Dhany - detikFinance
Selasa, 03 Des 2024 15:22 WIB
Foto udara memperlihatkan wisatawan menikmati keindahan alam Danau Kaolin di Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung, Minggu (9/7/2023). Danau Kaolin atau Camoi Aik Biru (kolam biru) itu merupakan bekas pertambangan bijih timah dan kaolin, saat ini dijadikan destinasi wisata unggulan di Bangka Belitung yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Nibung Jaya Abadi. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/Spt.
ilustrasi/Foto: ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA
Jakarta -

Persidangan kasus korupsi tata kelola timah masih terus bergulir, salah satu yang menjadi perhatian, nilai kerugian negara dari rusaknya hutan atas pengelolaan timah mencapai Rp 271 triliun.

Angka yang sangat besar tersebut menjadi sorotan. Angka tersebut merupakan hasil perhitungan dari ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo yang dipakai sebagai hasil audit kasus ini dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dosen Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara Mahmud Mulyadi menjelaskan, suatu ketentuan pidana yang dirumuskan dalam suatu UU khusus yang mau diterapkan dalam suatu UU khusus lainnya, maka yang berlaku adalah UU khusus yang secara khusus telah mengatur delik tersebut secara lengkap atau sistematik, meliputi perbuatan pidananya, pertanggungjawaban pidana dan sanksi pidananya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut, dalam kondisi terjadinya dugaan tindak pidana yang masuk delik UU pengelolaan lingkungan hidup, delik UU kehutanan, delik UU pertambangan minerba, delik UU perpajakan, delik UU perbankan dan UU khusus lainnya.

Namun, disisi lain beririsan dengan indikasi adanya kerugian keuangan negara yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU tipikor, maka yang harus diberlakukan adalah ketentuan delik UU pengelolaan lingkungan hidup, delik UU kehutanan, delik UU pertambangan minerba, delik UU perpajakan, delik UU perbankan, dan UU khusus lainnya, bukan ketentuan tipikor.

ADVERTISEMENT

"Dalam hal ini delik Pasal dan Pasal 3 UU tipikor sebagai lex generalis, sedangkan delik UU pengelolaan lingkungan hidup, delik UU kehutanan, delik UU pertambangan minerba, delik UU perpajakan, delik UU Perbankan dan UU Khusus," ujar Mulyadi saat dihubungi, Selasa (3/12/2024).

Penjelasan Mulyadi ini sekaligus merespon putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang yang membebaskan terdakwa Ryan Susanto atas dua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka, Senin (2/12/2024).

Pada putusannya, PN Pangkalpinang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Ryan alias Afung dalam perkara tindak pidana korupsi timah.

Majelis hakim menilai kasus ini bukan ranah pidana tipikor tapi pidana umum. Dalam putusannya, hakim menyimpulkan bahwa terdakwa Ryan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tetapi terdakwa telah terbukti melakukan pidana lingkungan hidup, yaitu penambangan tanpa izin kawasan hutan lindung yang seharusnya didakwakan penuntut umum dalam surat dakwaannya.

"Hakim sudah tepat," ucapnya.

Sementara itu, Elly Rebuin Aktivis Lingkungan memandang, sejak awal kasus korupsi timah sudah membingungkan dan tidak jelas.

Menurutnya, putusan terdakwa Ryan Susanto bisa jadi rujukan PN tipikor Jakarta karena kasusnya mirip dan sejak awal dipaksakan

"Di mana aspek korupsinya. Apalagi angka kerugian keuangan negara juga terlalu berlebihan. Putusan terdakwa Ryan Susanto bisa jadi rujukan PN tipikor jakarta karena kasusnya mirip dan sejak awal dipaksakan," ucap Elly Rebuin.

(rrd/rir)

Hide Ads