Siapa yang Bertanggung Jawab Atas Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang?

Siapa yang Bertanggung Jawab Atas Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang?

Andi Hidayat - detikFinance
Jumat, 03 Jan 2025 11:04 WIB
Foto udara memperlihatkan wisatawan menikmati keindahan alam Danau Kaolin di Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung, Minggu (9/7/2023). Danau Kaolin atau Camoi Aik Biru (kolam biru) itu merupakan bekas pertambangan bijih timah dan kaolin, saat ini dijadikan destinasi wisata unggulan di Bangka Belitung yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Nibung Jaya Abadi. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/Spt.
Ilustrasi/Foto: ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA
Jakarta -

Setiap proyek pertambangan hakikatnya akan merusak lingkungan sekitar, mulai dari pengerukan tanah, penebangan pohon dan sebagainya. Lalu siapakah pihak yang harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan tersebut?

Guru Besar Bidang Ekonomi Kehutanan dan Lingkungan, Institut Pertanian Bogor (IPB), Sudarsono mengatakan, bahwa setiap aktivitas eksplorasi lahan, baik di sektor tambang maupun lainnya, pasti menimbulkan perubahan lingkungan yang tak terhindarkan.

"Setiap kali ada eksplorasi lahan, perubahan tutupan lahan pasti terjadi. Tidak hanya tambang, sektor lain seperti perkebunan sawit pun demikian. Jika ini dijadikan dasar untuk menghitung kerugian negara dan dibebankan kepada pelaku usaha, maka semua pihak pasti masuk penjara atau bangkrut," ujar Sudarsono dihubungi, Jumat (3/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini lah yang menjadi sorotan Sudarsono terkait langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan lima korporasi sebagai tersangka kasus kerusakan lingkungan dalam kasus tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dapat berdampak serius terhadap dunia usaha di Indonesia.

Menurutnya, kebijakan semacam ini tidak hanya akan menghancurkan industri pertambangan tetapi juga perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

ADVERTISEMENT

Sudarsono menegaskan bahwa tanggung jawab utama atas dampak kerusakan lingkungan pada aktivitas legal seharusnya berada di tangan negara.

Terlebih, jika eksplorasi atau pengolahan lahan itu sudah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh pemerintah lewat kementerian atau lembaga terkait.

"Jika penambangan dilakukan di (wilayah) IUP artinya legal, maka negaralah yang bertanggung jawab. Kan dia sudah mengeluarkan IUP. Artinya saat izin diberikan maka negara sadar pasti akan terjadi kerugian (lingkungan) negara," ucapnya.

Ia menambahkan, kewajiban perusahaan pemegang IUP adalah melakukan reklamasi lahan pasca-eksplorasi. Jika reklamasi tidak dilakukan, barulah sanksi hukum bisa diterapkan.

"Bukan seperti sekarang, langsung dipidana dan dihitung sebagai kerugian negara. Kalau begitu, tidak ada lagi orang yang berani menambang," tegasnya.

(rrd/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads