Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadi salah satu organisasi keagamaan yang bakal mengelola tambang. PBNU sudah mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Kalimantan Timur seluas 26.000 hektare (ha).
Sebelum bisa mengeruk batu bara, NU harus membayar jaminan reklamasi tambang kepada negara dulu. Karena jumlah jaminan besar, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengatakan saat ini pihaknya tengah mencari investor.
"Kami harus cari investor yang apa namanya, yang bisa membantu kami melakukan pendanaan itu nantinya. Reklamasi itu akan dilakukan dan ini uang bukan artinya hilang buat pemerintah. Dana yang disetor itu yang akan digunakan untuk melakukan reklamasi," beber Yahya dalam konferensi pers yang disiarkan virtual, ditulis Senin (6/1/2025).
"Itu secara otomatis dijalankan. kalau nggak jalan itu jadi masalah hukum, memang ada kewajiban untuk itu. memang harus dijalankan," katanya melanjutkan.
Yahya mengatakan sebetulnya NU sudah ada modal untuk menyetor jaminan reklamasi tambang, namun jumlahnya belum semua terpenuhi. Maka dari itu, pihaknya mulai mencari mitra investor untuk hal tersebut.
"Belum seluruhnya, kita cari partner investor karena menggalang dana besar bukan hal yang mudah dan itu bergantung kalkulasi mengenai potensi kandungan dan lain-lain, semua memang dalam hitungan yang agak rumit," sebut Yahya.
Dalam catatan detikcom, biaya reklamasi tambang berbeda antarwilayah. Namun, rata-rata biaya reklamasi mencapai Rp 200 juta per ha. Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batu Bara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Horas Pasaribu.
"Berbeda-beda tiap provinsi, yang jelas kalau bisa dirata-ratakan ya sekitar Rp 200 juta per hektare. Iya kalau kita rata-ratakan, ada yang Rp 150 juta, bahkan kalau Papua itu paling mahal itu di atas Rp 200 juta karena rata-ratanya Rp 200 juta toh," kata Horas ditemui di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2024) lalu.
Dia mengatakan, pada prinsipnya perusahaan wajib melakukan reklamasi dan menempatkan jaminan. Dia mengatakan, penempatan jaminan tidak membebaskan perusahaan dari kewajiban reklamasi.
"Kalau misalnya dia tidak laksanakan ya uang jaminannya itu yang notabenenya besar tidak cair-cair," ujar Horas.
(hal/ara)