Bambang Hero Saharjo, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), salah satu ahli yang menghitung kerugian negara akibat kerusakan lingkungan karena aktivitas pertambangan timah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) di laporkan ke Polda Babel.
Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel, Andi Kusuma, salah satu pihak yang melaporkan Bambang menjelaskan, pelaporan ke Polda Babel ini dilakukan karena Bambang dianggap memberikan keterangan palsu.
"Sesuai dengan penerapan Pasal 242 Ayat 1 barang siapa yang dalam keadaannya di mana undang-undang menentukan supaya memberikan keterangan yang demikian dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah baik secara lisan maupun tertulis secara pribadi ataupun ditunjuk oleh kuasanya dituntut maksimal penjara 7 tahun," ungkap Andi, di Jakarta, Kamis (9/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, Bambang Hero Saharjo adalah ahli yang diminta Kejaksaan Agung RI untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat kerusakan lingkungan di lahan tambang wilayah Bangka Belitung. Total kerugian yang dihitung oleh Bambang mencapai Rp 271 triliun.
Andi menambahkan, dinilai tidak punya kompetensi. Karena bukan ahli untuk menghitung kerugian keuangan negara. Bambang disebut hanya ahli di bidang lingkungan.
"Netizen, Prof. Machfud MD, bahkan Presiden Prabowo Subianto kena prank oleh Professor Bambang Hero. Dia diadukan melanggar pasal 242 KUH Pidana tentang keterangan palsu. Pada saat di persidangan ketika ditanya dalam kapasitas dia sebagai saksi ahli dia menjawab malas untuk menjawab.Artinya dia tidak menjalan tugas sebagai saksi ahli," papar Andi.
Akibat perhitungan yang menurut Andi tidak berdasar itu, dampaknya bukan hanya kepada para terdakwa, namun juga lumpuhnya perekonomian Bangka Belitung. Propinsi yang menggantungkan penghasilan dari hasil timah ini kini menjadi provinsi termiskin di Indonesia dengan angka pertumbuhan di akhir 2024 sebesar 0, 13 %, tingkat pengangguran 4,63%. Daya beli masyarakat rendah. Dari 24 smelter hanya 3 smelter yang beroperasi (08/01).
"Jika orang menambang lalu dihitung kerusakan lingkungan dan dinilai sebagai kerusakan negara maka rusak penegakan hukum di republik ini. Tunjukkan di mana yang dirusak. Siapa pelakunya?" ujar Andi.
Simak juga Video 'Kejagung Tetapkan 5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah':