Perguruan tinggi diusulkan dapat izin mengelola tambang. Hal ini menjadi bahasan Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menggelar rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).
Salah satu poin baru di RUU Minerba adalah pembahasan soal aturan tentang perguruan tinggi dapat mengelola tambang. Bila RUU Minerba itu disahkan, tidak hanya ormas keagamaan saja, tetapi juga perguruan tinggi mendapat konsesi mengelola pertambangan dan mineral.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi tak setuju dengan hal ini karena menurutnya, lebih banyak kerugian daripada keuntungan dari aturan perguruan tinggi bisa menambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Serupa dengan ormas keagamaan, pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya, bahkan berpotensi menimbulkan prahara bagi perguruan tinggi," sebut Fahmy dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).
Berdasarkan UU Pendidikan, perguruan tinggi memiliki tiga fungsi yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian. Perguruan tinggi yang mengelola tambang menabrak UU pendidikan. Sebab, Fahmy bilang pengelolaan tambang di mana pun prosesnya pasti menyebabkan kerusakan lingkungan. Dengan mengelola tambang, perguruan tinggi termasuk ikut berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan, padahal selama ini perguruan tinggi mempelopori upaya melestarikan lingkungan.
"Pertambangan di Indonesia berada pada wilayah abu-abu yang sering kali melakukan kejahatan pertambangan hitam dan menimbulkan konflik antara penambang dengan masyarakat setempat. Perguruan tinggi yang selama ini mengayomi masyarakat bisa terseret ke dalam dunia kejahatan pertambangan hitam dan konflik dengan masyarakat," sebut Fahmy.
Diduga tujuan pemberian konsesi tambang tersebut lebih untuk menundukkan perguruan tinggi agar tidak dapat lagi menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah secara kritis yang selama ini dijalankan.
"Kalau benar dugaan tersebut, tidak berlebihan dikatakan bahwa terjadi prahara di perguruan tinggi dalam fungsi kontrol dan penegakan demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, DPR harus mencabut draft RUU itu. Kalau akhirnya, RUU itu disahkan, seluruh perguruan tinggi yang mengedepankan nurani harus menolak pemberian konsesi tambang agar tidak terjadi prahara perguruan tinggi," tegas Fahmy.
(hal/ara)