LPG 3 Kg Kembali ke Harga Subsidi Usai Pengecer Beralih Jadi Pangkalan?

LPG 3 Kg Kembali ke Harga Subsidi Usai Pengecer Beralih Jadi Pangkalan?

Andi Hidayat - detikFinance
Jumat, 31 Jan 2025 16:48 WIB
Kementerian ESDM akan mengatur pembelian LPG 3 kg dengan cara mendata dan mencocokkan data pengguna. Mulai 1 Januari 2024 pembeli LPG 3 kg harus bawa KTP.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pemerintah akan mengalihkan pengecer menjadi pangkalan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg per tanggal 1 Februari 2025 mendatang. Langkah ini diyakini mengembalikan harga LPG sesuai dengan ketentuan subsidi yang diberikan pemerintah.

Adapun sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa harga LPG 3 kg sebenarnya lebih tinggi dibanding yang beredar di masyarakat. Hal itu dijelasakn melalui unggahan video di akun Instagram @kemenkeuri.

Dalam video tersebut, disebutkan bahwa pedagang tersebut biasa membeli LPG 3 kg seharga Rp 21.000. Harga tersebut lebih murah dari aslinya yang sebesar Rp 50.000. Artinya, pemerintah memberikan subsidi Rp 30.000 ke setiap tabung LPG 3 kg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengatakan peralihan pengecer ke pangkalan sendiri akan mengembalikan harga LPG 3 kg sesuai dengan ketetapan subsidi pemerintah.

"Ini kita kan lagi menata, bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Yuliot kepada wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jum'at (31/1/2025).

ADVERTISEMENT

Yuliot mengatakan, transformasi pengecer menjadi pangkalan akan memutus mata rantai penyaluran LPG 3 kg. Sehingga risiko oversupply dan penyalahgunaan penyaluran LPG 3 kg bisa dihindari.

"Jadi mungkin itu juga tidak terjadi oversupply atau untuk penggunaan LPG-nya tidak tepat. (Aturannya) Itu kan pengaturannya Pertamina. Ini distribusinya kan penyediaannya melalui Pertamina," jelasnya.

Yuliot mengatakan, peralihan pengecer menjadi pangkalan telah diberi jeda waktu selama satu bulan. Adapun para pengecer di seluruh Indonesia dapat mendaftarkan diri secara online untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB).

"Jadi kan perseorangan pun itu boleh. Mereka bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar. Kemudian masuk ke sistem OSS. Itu kita juga sudah integrasikan dengan sistem yang ada di kependudukan Kementerian Dalam Negeri," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melalui unggahan video di akun Instagram @kemenkeuri, mengungkap bahwa harga LPG 3 kg sebenarnya lebih tinggi dibanding yang beredar di masyarakat.

Dalam dialog yang dilakukan narator dengan salah satu pedagang, disebutkan bahwa pedagang tersebut biasa membeli LPG 3 kg seharga Rp 21.000. Harga tersebut ternyata lebih murah dari harga aslinya yang sebesar Rp 50.000.

"Tau nggak sih kalau sebenarnya harga LPG 3 kilo ini tuh Rp 50 ribuan," jelas narator dalam video tersebut, dilihat Selasa (31/12/2024).

Artinya, pemerintah memberikan subsidi Rp 30.000 ke setiap tabung LPG 3 kg. "Jadi pemerintah itu ngasih subsidi Rp 30 ribu ke masing-masing gas LPG ini," terang Kemenkeu.

Secara total pemerintah mengalokasikan Rp 80,9 triliun untuk subsidi LPG 3 kg yang sebesar 7,5 juta metrik ton. Kemenkeu menyebut peran #UangKita yang merujuk pada APBN membantu masyarakat mendapatkan energi yang terjangkau.

(rrd/rrd)

Hide Ads