Respons Bahlil soal Pengecer Dilarang Jual LPG 3 Kg Bukan Perintah Prabowo

Respons Bahlil soal Pengecer Dilarang Jual LPG 3 Kg Bukan Perintah Prabowo

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 05 Feb 2025 07:29 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia/Foto: (Eva/detikcom)
Jakarta -

Distribusi LPG 3 kilogram (kg) jadi sorotan karena pengecer sempat dilarang menjual gas melon sejak 1 Februari 2025 lalu. Kabarnya, kebijakan ini bukan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto seperti yang diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco menyebut larangan pengecer menjual LPG 3 kg yang sebelumnya diambil Kementerian ESDM pimpinan Bahlil Lahadalia dilakukan untuk menertibkan harga, namun kebijakan itu bukan perintah Prabowo.

Melihat kondisi di lapangan yang sempat tidak kondusif terkait pembelian LPG 3 Kg, Prabowo pun turun tangan. Orang nomor satu di Indonesia itu memutuskan agar pengecer boleh menjual kembali LPG 3 kg sejak Selasa kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya ini bukan kebijakannya dari presiden untuk kemudian melarang kemarin itu, tapi melihat situasi dan kondisi tadi presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjalan kembali sambil kemudian pengecer itu dijadikan sub pangkalan, administrasi segala macamnya bisa sambil berjalan saja," terang Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia buka suara soal hal ini. Dia mengatakan pengaturan penjualan LPG 3 kg disusun sejak 2023. Semua terjadi karena hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal banyaknya penyalahgunaan penyaluran LPG 3 kg oleh oknum pengecer.

ADVERTISEMENT

"Gini, ini kan semuanya adalah kebijakan yang sudah kita kaji secara mendalam jadi ini sebenarnya barang sudah dari 2023. Dengan hasil ada audit dari BPK bahwa ada penyalahgunaannya adalah dari oknum-oknum pengecer," beber Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada hari yang sama.

Kini yang terpenting adalah pengecer sudah diperbolehkan kembali untuk menjual LPG 3 kg. Yang jelas, penataan perdagangan LPG 3 kg harus dilakukan saat ini.

"Tapi sudah lah kesalahan itu tidak usah disampaikan ke siapa-siapa. Kami Kementerian ESDM yang harus mengambil alih tanggung jawab dan memang tanggung jawabnya itu untuk melakukan perbaikan penataan perintah dan bapak presiden wajib, wajib untuk tidak boleh ada masyarakat mendapatkan yang tidak tepat," beber Bahlil.

(hal/ara)

Hide Ads