Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya agar harga gas murah melalui skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dapat dinikmati oleh seluruh industri yang berada di Kawasan Industri yang ada di Indonesia.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 255K Tahun 2024 tentang Pengguna Gas Bumi tertentu dan Harga Gas Bumi tertentu di Bidang Industri, terdapat tujuh sektor industri penerima HGBT.HGBT untuk listrik maksimal US$ 7/MMBTU. Sementara untuk bahan baku industri dipatok sebesar US$ 6,5/MMBTU.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Eko Cahyanto menjelaskan untuk mewujudkan industri mendapatkan harga gas murah diperlukan waktu karena ada faktor-faktor seperti pasokan gas, infrastruktur, serta insentif yang perlu disiapkan oleh pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya, perlu ada langkah-langkah lebih lanjut untuk memastikan ketersediaan gas dan insentif lain sebelum kebijakan ini bisa diterapkan secara luas.
"Kita masih berupaya, masih terus membahas mengenai bagaimana kawasan industri bisa mendapatkan HGBT. Bukan hanya terbatas pada 7 sektor saja, tapi seluruh tenant yang ada di kawasan industri," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Eko Cahyanto di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (6/2).
Eko mengatakan, ketersediaan gas bumi dengan harga yang kompetitif merupakan faktor yang penting dalam menarik investasi industri di Indonesia.
Pasalnya ada perbedaan antara harga gas yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM dengan harga yang sebenarnya dikontrakkan antara pemasok gas dan industri. Sehingga penting HGBT dapar dinikmati oleh seluruh industri yang berada di Kawasan Industri.
"Kita percaya itu. Makanya banyak sekali yang tidak jadi investasi gara-gara kelamaan nunggu gasnya," katanya.
Daftar 7 Sektor Industri yang Mendapatkan HGBT:
1. Industri pupuk (4 perusahaan)
2. Industri petrokimia (56 perusahaan)
3. Industri oleokimia (10 perusahaan)
4. Industri baja (67 perusahaan)
5. Industri keramik (69 perusahaan)
6. Industri kaca (18 perusahaan)
7. Industri sarung tangan karet (4 perusahaan)
Lihat juga Video DPR Cek Harga LPG 3 Kg: Subpangkalan Jual ke Warga Rp 19 Ribu