Terungkap! Ini Alasan ESDM Belum Kasih Freeport Izin Ekspor

Terungkap! Ini Alasan ESDM Belum Kasih Freeport Izin Ekspor

Ilyas Fadilah - detikFinance
Jumat, 07 Feb 2025 20:30 WIB
Kondisi Tambang Grasberg terkini di Mimika Papua
Foto: Hans Henricus BS Aron/detikcom
Jakarta -

PT Freeport Indonesia (PTFI) belum mendapat izin atau relaksasi untuk mengekspor konsentrat tembaga. Relaksasi ekspor untuk Freeport sebelumnya hanya berlaku sampai 31 Desember 2024.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, untuk mendapat relaksasi ekspor maka perlu ada pemicu atau alasannya. Ia menyebut alasan tersebut harus memuat kondisi kahar atau force majeure.

"Jadi kalau misalnya terkait dengan izin ekspor, sebetulnya ekspor itu kan sudah dilarang. Nah harus ada kondisi tertentu yang menyebabkan larangan itu dibuka. Nah misalnya kondisi kahar misalnya. Nah kondisi kahar itu siapa yang menyebabkan kondisi? Itu kan mesti ada statement seperti itu," ujarnya di Kementerian ESDM, Jumat (7/2/2025).

Tri lantas menegaskan pemerintah belum memberikan izin ekspor konsentrat tembaga. Ia pun menjelaskan pihak yang berhak memberi izin adalah Kementerian ESDM.

"Ya, dari ESDM, tapi pemicunya mesti ada, kira-kira gitu lah," tuturnya.

Ia mencontohkan kasus kebakaran yang terjadi di smelter PTFI di Kawasan Industri Java Integrated Industrial Estate, Gresik, Jawa Timur di Oktober 2024. Meski begitu, Tri berpandangan perlu ada penyelidikan mendalam terkait potensi kesengajaan dalam kasus tersebut.

"Nah, itu. Ya maksudnya kebakaran, kebakaran itu disengaja atau tidak," imbuhnya.

Saat ini penyelidikan terkait penyebab kebakaran masih dilakukan. Tri menduga masalah kelistrikan menjadi salah satu penyebab terbakarnya smelter Freeport di Gresik.

"Kayak semacam itulah, aliran listrik. Ya, gitu-gitulah. Saya nggak tahu istilahnya," tutup Tri.

Lihat juga Video: Prabowo Bertemu Pemimpin Freeport hingga Chevron, Bahas Investasi di RI

(acd/acd)

Hide Ads