RUU Minerba Disetujui Baleg DPR, Bahlil: Jihad Konstitusi

RUU Minerba Disetujui Baleg DPR, Bahlil: Jihad Konstitusi

Andi Hidayat - detikFinance
Senin, 17 Feb 2025 19:00 WIB
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Bahlil Lahadalia/Foto: Herdi Alif Al Hikam/detikcom
Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa persetujuan Perubahan Keempat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) merupakan jihad konstitusi.

"Saya memaknai ini adalah sebuah jalan jihad konstitusi dalam rangka mengembalikan khitoh perjuangan daripada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 45, yang sebagaimana lazimnya yang sering dikemukakan oleh Bapak Presiden Prabowo," kata Bahlil dalam rapat pleno Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Bahlil mengatakan, RUU Minerba telah dibahas secara mendalam baik dari DPR maupun pemerintah. Ia sepakat dengan keputusan yang telah disusun oleh DPR RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agaknya sangat sekali kita connect dan persoalannya adalah pemerintah karena cepat meng-connect. Karena itu dalam konteks Undang-Undang ini kami mengikuti DPR," jelasnya.

Melalui RUU ini, Bahlil memberikan ruang bagi UMKM dan Koperasi untuk bisa ikut mengelola tambang. Ia mengatakan, UMKM dan Koperasi selama ini dibebankan dengan syarat dan kompetisi yang besar di sektor tambang.

ADVERTISEMENT

"Di sisi lain fakta ekonomi mengatakan, bahwa GDP kita 60% lebih itu dari UMKM. Lapangan pekerjaan kita dari 130 juta yang existing itu 120 juta UMKM. Tapi dalam konteks implementasi Undang-undang Minerba yang kemarin rasanya menurut saya belum mewadahi rasa keadilan itu," jelasnya.

Melalui RUU tersebut, Pemerintah berupaya membuka ruang bagi koperasi, UMKM, ormas kemasyarakatan dan keagamaan, juga badan usaha kampus untuk mengelola pertambangan. Menurutnya hal ini menjadi salah satu perwujudan sila ke-5 dari Pancasila.

"Kami berpendapat bahwa pemberian prioritas yang selama ini hanya diberikan kepada BUMN, dengan Insyaallah undang-undang ini kalau sudah diputuskan maka ruang itu sudah bisa kita berikan kepada UMKM, koperasi, perusahaan perseorangan, kampus, dan juga adalah perusahaan-perusahaan yang meningkatkan nilai lewat hilirisasi sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi. Karena kalau lama, ini repot," tutupnya.

Dalam kesempatan yang sama, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui membawa RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba untuk disahkan menjadi UU di dalam rapat paripurna pada Selasa, (17/2/2025) besok.

"Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan dari tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, saat memimpin rapat pleno.

"Setuju," jawab anggota rapat Baleg.

Pengambilan keputusan diikuti oleh seluruh fraksi di DPR RI, yakni Fraksi Gerindra, PKB, Demokrat, PAN, NasDem, PKS, Golkar, dan PDI Perjuangan.

(fdl/fdl)

Hide Ads