Bos Freeport Pede Dapat Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Bulan Ini

Bos Freeport Pede Dapat Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Bulan Ini

Heri Purnomo - detikFinance
Selasa, 18 Feb 2025 12:31 WIB
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas/Foto: Heri Purnomo/detikcom
Jakarta -

PT Freeport Indonesia (PTFI) optimistis izin ekspor konsentrat tembaga akan segera diberikan pemerintah dalam waktu dekat. Pasalnya relaksasi ekspor untuk Freeport sebelumnya hanya berlaku sampai 31 Desember 2024.

Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas optimistis lantaran perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan yang diminta oleh pemerintah, termasuk hasil investigasi kebakaran Smelter Freeport di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik JIIPE, Jawa Timur beberapa waktu lalu yang menyatakan kondisi kahar.

Tony menyampaikan saat ini pihaknya masih terus melakukan komunikasi dengan pemerintah agar bisa segera mendapatkan izin ekspor tembaga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya mudah-mudahan lah (izin keluar akhir bulan ini), kami sih yakin akan bisa diberikan, tapi masih terus dalam proses lah," katanya saat ditemui di Hotel St. Regist, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).

Tony menambahkan, izin ekspor konsentrat tembaga ini penting untuk segera dilaksanakan lantaran pihaknya telah menurunkan kapasitas produksi hingga 60%. Penurunan produksi tersebut lantaran kondisi stockpile atau tempat penyimpanan konsentrat tembaga milik PTFI sudah penuh karena tidak bisa ekspor konsentrat tembaga.

ADVERTISEMENT

"Kita kan gini, kita kan mempersiapkan segala sesuatunya. Kita persiapkan semuanya seperti, intinya adalah bahwa konsentrat tembaganya menumpuk di gudang," katanya.

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pemerintah masih mengevaluasi pemberian izin ekspor konsentrat tembaga PTFI.

"Jadi yang untuk relaksasi ekspor, kita melihat yang pertama ini ada kondisi kahar nggak? Itu kan kondisi kahar itu harus ditetapkan oleh lembaga yang berwenang, ya misalnya ini kan kecelakaan, kecelakaan itu apakah ini dari pihak kepolisian itu menetapkan bahwa ini tidak ada kesengajaan atau ini dampak-dampak yang lain, motif-motif lain terhadap ini terhentinya kegiatan," katanya di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).

Yuliot menambahkan, pemerintah juga masih mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lapangan, termasuk potensi hambatan produksi PTFI yang dapat berdampak ke penerimaan negara dan daerah.

"Jadi untuk Kemenko Perekonomian sudah mengkoordinasikan, menugaskan Kementerian ESDM sama Kementerian Perdagangan untuk bagaimana melihat kondisi ini, untuk dalam rangka dimungkinkan adanya pemberian proses ekspor dari konsentrat yang sudah disiapkan oleh PT Freeport," katanya.

Lihat juga Video 'Freeport Indonesia Tanam Mangrove 25 Hektare di Sumut':

(ara/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads