Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pemerintah akan mengambil alih lahan sengketa yang memiliki lebih dari satu atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk kemudian dikembalikan menjadi milik negara.
Hal ini seiring dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
"Undang-Undang ini juga memastikan bahwa ketika ada perselisihan terhadap satu wilayah IUP yang seolah-olah bahwa ini menang (pemilik lahan), yang ini menang. Jadi kalau tidak ada temuannya negara ambil alih," kata Bahlil di Kompleks DPR RI, Selasa (18/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya langkah pengambilalihan ini juga sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945, di mana seluruh kekayaan negara baik yang berada di laut, darat, dan udara, dikuasai negara. Termasuk di antaranya sumber daya alam mineral dan batu bara.
"Ini sebenarnya sejalan dengan role (peran) Undang-Undang Dasar 45, Pasal 33 bahwa seluruh kekayaan yang ada pada negara kita, baik laut, darat, dan udara, itu semua dikuasai oleh negara," ucap Bahlil.
"Jadi bukan dikuasai oleh oknum perusahaan tertentu, tapi dikelola sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat," tegasnya lagi.
Bersamaan dengan itu, melalui UU Minerba baru ini pemerintah juga akan memberikan prioritas pemberian IUP untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); koperasi; serta organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan. Dengan begitu seluruh kekayaan negara dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat luas, bukan segelintir pengusaha besar seperti yang disebutkan Bahlil lagi.
"Nah sekarang UMKM, Koperasi, itu bisa mendapatkan IUP dengan skala prioritas. Artinya tidak mesti mengikuti tender murni. Yang kedua adalah juga dengan organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan keagamaan," ucap Bahlil.
Simak Video: Tok! DPR Sahkan RUU Minerba Jadi Undang-undang
(fdl/fdl)