Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM menyampaikan implementasi program mandatory B40 yang diterapkan pada 1 Januari 2025 menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya yakni minimnya dana pengawasan akibat efisien anggaran Kementerian ESDM.
Adapun anggaran Kementerian ESDM kini dipangkas sebesar Rp 1,65 triliun atau 42,4% dari total pagu anggaran 2025 Rp 3,91 triliun.
Dengan kondisi tersebut, Eniya menyampaikan Kementerian ESDM saat ini tengah bernegosiasi dengan BPDPKS untuk mendukung pendanaan pengawasan B40.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang karena ada efisiensi anggaran, pengawasan saat ini kita sedang upayakan negosiasi untuk dilakukan pendanaan tambahan juga dari BPDP untuk bisa melakukan pengawasan bersama implementasi dari program B40," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI, Selasa (18/2/2025).
Lebih lanjut, Eniya mengatakan kendala lainnya yakni adanya keterbatasan ketersediaan insentif dan ketersediaan kemampuan produksi bulanan Badan Usaha Bahan Bahan Nabati (BU BBN) sementara kebutuhan BU Bahan Bakar Minyak (BU BBM) yang berfluktuasi, sehingga tidak dapat dipenuhi demand oleh BU BBN.
Kemudian, keterbatasan produksi dan tingginya biaya produksi Hydrotreated Vegetable Oil (HVO).
"Dan keterbatasan lainnya yang bisa diidentifikasi yakni moda transportasi yang kadang-kadang kapal terlambat satu hari ataupun keterbatasan di wilayah dermaga karena lokasi penyimpanannya juga harus bertambah 5% dari sebelumnya b35," katanya.
Dengan kondisi tersebut, Eniya menyampaikan Kementerian ESDM memberikan kelonggaran agar implementasi B40 diselesaikan hingga 28 Februari hingga 25.
Tonton juga Video: Menteri Investasi Ungkap Potensi Energi Terbarukan RI Capai 3.677 GW
(rrd/rrd)