UU Minerba Disahkan, Dinilai Bisa Jadi Peluang UMKM Naik Kelas

UU Minerba Disahkan, Dinilai Bisa Jadi Peluang UMKM Naik Kelas

Heri Purnomo - detikFinance
Rabu, 19 Feb 2025 09:56 WIB
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Akbar Himawan Buchari
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Akbar Himawan Buchari/Foto: Dok. Hipmi
Jakarta -

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Akbar Himawan Buchari mengatakan, disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau revisi UU Minerba menjadi UU Minerba menjadi angin segar bagi pelaku UMKM untuk naik kelas.

"Ini angin segar bagi UMKM. UU Minerba bukan hanya bisa membuat pelaku UMKM naik kelas, tetapi juga bisa mengerek pertumbuhan ekonomi nasional, dan menjadi barrier ketika terjadi guncangan ekonomi global," kata Akbar dalam keterangan tertulis, Rabu (19/2/2025).

Akbar mengatakan, UU Minerba merupakan bukti kehadiran Pemerintah terhadap pelaku UMKM. Menurutnya, aturan yang telah disahkan DPR ini seperti kado bagi UMKM yang selama ini terbukti menjadi pahlawan ekonomi nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga 2024, total UMKM di Indonesia mencapai 65 juta. Kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) lebih dari 60 persen, atau sekitar Rp 8.573 triliun per tahun. UMKM juga menjadi penyerap tenaga kerja terbesar di dalam negeri, yakni 97 persen, atau sekitar 117 juta orang.

Ia mengatakan, UU Minerba bukti keadilan yang diberikan negara. Selama ini, publik tentu mengetahui bahwa bisnis tambang sangat erat kaitannya dengan koorporasi. Namun, istilah itu tak lagi berlaku dengan adanya UU Minerba.

ADVERTISEMENT

Menurut Akbar, UU Minerba sesuai dengan Misi Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sejumlah poin dalam Asta Cita telah terwakili dalam UU Minerba.

Ia lantas menjelaskan Asta Cita poin keenam. Yakni, membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Seperti halnya pelaku UMKM yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia.

Akbar mengingatkan kepada seluruh pelaku UMKM untuk menyiapkan diri menjadi pemain di sektor tambang, bukan hanya menjadi penonton seperti sebelumnya.

"Hipmi itu sudah ada di 34 provinsi, dan 80 persen anggotanya merupakan UMKM. Bahkan masih banyak pelaku UMKM di daerah. Artinya, dengan UU Minerba ini, sendi-sendi perekonomian bakal lebih bergeliat," tutupnya.

Simak juga Video 'Tok! DPR Sahkan RUU Minerba Jadi Undang-undang':

(ara/ara)

Hide Ads