Kementerian Koperasi (Kemenkop) buka suara soal disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, atau revisi UU Minerba menjadi UU Minerba.
Menteri Koperasi, Budi Arie, mengapresiasi pemerintah atas disahkannya UU ini lantaran membuka kesempatan buat koperasi boleh jadi pengelola tambang.
"Terima kasih kepada Presiden Prabowo dan anggota DPR atas disahkannya Undang-Undang Minerba yang memberi kesempatan kepada koperasi, untuk bisa mengelola tambang. Tentu perlu spesifikasi teknis dan juga keahlian tertentu dalam pengelolaan tambang, yang bisa menciptakan anggota masyarakat," ungkapnya saat ditemui wartawan di Kantor Kemenkop, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perihal data koperasi mana saja yang bisa mengelola tambang, Budi mengaku masih menyusun data terkait ini.
"Ini kita lagi (susun) datanya. Tetapi yang pasti, koperasi niatnya adalah untuk memberi kesejahteraan bagi masyarakat," ungkapnya lebih lanjut.
Sebagai informasi tambahan, dengan disahkannya UU Minerba ini memungkinkan koperasi, UMKM hingga organisasi keagamaan mengelola tambang mineral.
Berdasarkan Pasal 60A dan Pasal 75A, Pemerintah Pusat memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah (BUMD), atau badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.
Namun, perguruan tinggi tidak mengelola tambang secara langsung, melainkan mendapatkan manfaat dalam bentuk bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh badan usaha yang diberikan izin tambang.
Tak hanya perguruan tinggi, revisi ini juga membuka peluang lebih besar bagi koperasi, UKM, dan badan usaha milik organisasi keagamaan untuk mendapatkan akses terhadap industri pertambangan. Selain itu, Pasal 108 mewajibkan perusahaan tambang untuk menjalankan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) yang melibatkan masyarakat lokal dan masyarakat adat.
Tujuannya adalah agar masyarakat sekitar tambang mendapatkan manfaat ekonomi lebih besar, tidak hanya merasakan dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
Simak juga Video: RUU Minerba Siap Disahkan, Kampus Batal Diberi Izin Kelola Tambang