Kampus Jadi Penerima Manfaat Tambang, Bahlil Tegaskan Bukan CSR

Kampus Jadi Penerima Manfaat Tambang, Bahlil Tegaskan Bukan CSR

Heri Purnomo - detikFinance
Jumat, 21 Feb 2025 17:32 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia/Foto: Heri Purnomo/detikcom
Jakarta -

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sudah ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU). Dalam UU tersebut, perguruan tinggi menjadi penerima manfaat tambang.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pengelolaan tambang akan dilakukan melalui perantara yang ditunjuk pemerintah, yakni BUMN, BUMD, atau swasta. Badan usaha tersebut akan memberikan manfaat kepada kampus yang membutuhkan. Bahlil menegaskan bentuk pemberikan manfaat bukan berupa Corporate Social Responsibility (CSR).

"Nggak lah, kalau CSR itu, jangan persepsikan CSR itu kan hanya untuk kelas terbatas. Saya maunya ada yang lebih dari itu," kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahlil mengatakan, pemberian manfaat akan diberikan kepada kampus mau dan berada dekat dengan wilayah tambang, misalnya di Kalimantan, Sulawesi, Maluku, hingga Papua.

"Mereka datang ke saya beberapa rektornya, saya memohon kiranya mereka juga bisa mendapatkan akses dalam pemberian beasiswa, kemudian lab-nya, R&D nya (Research and Development) itu untuk kemudian mereka bisa dilibatkan," katanya.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, Bahlil belum merincikan aturan turunan tentang pemberian manfaat kepada perguruan tinggi. Ia mengatakan peraturan tersebut paling lama akan terbit enam bulan setelah UU Minerba disahkan.

"Nanti bos, nanti saya lapor sama presiden saya dulu. Di undang-undang mengatakan paling lambat enam bulan. Pakai aturan itu saja," katanya.

Simak Video: RUU Minerba Siap Disahkan, Kampus Batal Diberi Izin Kelola Tambang

(ara/ara)

Hide Ads