Mulai 1 Maret Ekspor Batu Bara Wajib Pakai HBA

Mulai 1 Maret Ekspor Batu Bara Wajib Pakai HBA

Heri Purnomo - detikFinance
Rabu, 26 Feb 2025 21:15 WIB
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (14/1/2022). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan target produksi batu bara 2022 mencapai 663 juta ton yang diperuntukkan untuk konsumsi domestik/domestik market obligation (DMO)  sebesar 165,7 juta ton sedangkan sisanya 497,2 juta ton akan mengisi pasar ekspor. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa.
Ilustrasi ekspor batu bara.Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan Harga Batu bara Acuan (HBA) Indonesia akan digunakan sebagai harga acuan eksportir. HBA ini akan berlaku pada 1 Maret 2025 yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen).

"(HBA) Berlaku 1 Maret," kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (26/2/2025)

Bahlil mengatakan saat ini, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara tengah melakukan sosialisasi terkait adanya perubahan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan selama ini harga ekspor batu bara Indonesia menggunakan harga acuan dari negera lain yang terkadang harga batu bara Indonesia dihargai murah.

"Jadi selama ini kan harga batu bara kita itu kan dikendalikan atau ditentukan oleh negara lain. Bahkan sampai kemudian harga kita dihargai jauh lebih murah ketimbang negara lain. Nah kita ini kan harus punya independensi, harus punya nasionalisme," kata Bahli.

ADVERTISEMENT

Dengan adanya HBA ini, kata Bahlil akan memberikan kepastian harga yang lebih baik dibandingkan menggunakan harga acuan dari luar negeri.

"Jangan harga batu bara kita ditentukan oleh orang lain harganya rendah. Aku nggak mau itu. Jadi kita sekarang membuat HBA adalah agar harga kita juga mempunyai harga yang baik di pasar global," katanya.

(hns/hns)

Hide Ads