Ketua Komisi XII Sebut Menteri Bahlil Ingin Kepercayaan Publik Pada Pertamax Terjaga

Ketua Komisi XII Sebut Menteri Bahlil Ingin Kepercayaan Publik Pada Pertamax Terjaga

Andi Hidayat - detikFinance
Selasa, 04 Mar 2025 21:51 WIB
Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya
Foto: Dok. Pribadi Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya
Jakarta -

Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya buka suara merespons kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Terkait kasus ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan beberapa tersangka, di antaranya 2 direktur utama anak usaha Pertamina.

Selain itu, Bambang juga mengapresiasi Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Aloysius Simon Mantiri yang telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

Bambang juga berharap kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina dan Pertamax tetap terjaga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Simon punya komitmen untuk membenahi Pertamina lebih baik. Kepercayaan publik terhadap Pertamina dan kualitas produk Pertamax harus kita jaga sama-sama," ujar Bambang dalam keterangan tertulis, Selasa (4/3/2025).

Selain itu, Bambang menegaskan jangan ada pihak-pihak yang membuat suasana semakin gaduh dengan mengaitkan kasus dugaan korupsi tersebut dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

ADVERTISEMENT

Menurut Bambang, Bahlil justru mendorong aparat penegak hukum turun tangan jika memang ada pelanggaran dalam tata kelola minyak, termasuk dugaan oplosan.

"Karena justru saat ini beliau ikut mendorong jika ada pelanggaran hukum pada kasus oplos RON 88 dan RON 92 silakan ditindak, namun pada saat bersamaan beliau menjalankan kebijakan untuk tetap menjaga kepercayaan publik pada kualitas Pertamax,"

Di sisi lain, Bambang mengingatkan Pertamax yang beredar sekarang ini sudah dicek kualitasnya baik yang ada di depot maupun yang siap diedarkan di SPBU.

Hasilnya, menurut Bambang, sampling dari Sidak yang dilakukan oleh Komisi XII DPR di beberapa SPBU pada kamis 27 Februari 2025 dan juga sampling yang dilakukan LEMIGAS pada beberapa SPBU lainnya menunjukkan kualitas Pertamax yang beredar sudah sesuai dengan spesifikasi RON 92 yang disyaratkan oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM.

"Masyarakat harus diberikan informasi yang berimbang, bahwa proses penegakan hukum yang sekarang berjalan di Pertamina Patra Niaga adalah pada periode 2018-2023 yang lalu, bukan pada saat ini," sambung Ketua Komisi XII yang menangani bidang Energi dan sumber daya mineral, Lingkungan hidup, dan Investasi itu.

"Dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, jika ditemukan pelanggaran dari peraturan yang berlaku tentu kami dukung agar hukum ditegakkan," tutur Bambang.

(hns/hns)

Hide Ads