Zulhas cs Godok Perpres Baru Olah Sampah Jadi Listrik

Zulhas cs Godok Perpres Baru Olah Sampah Jadi Listrik

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 07 Mar 2025 11:53 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melakukan rapat koordinasi pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas)/Foto: Aulia Damayanti/detikcom
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melakukan rapat koordinasi pengolahan sampah menjadi energi listrik. Dalam rapat ini hadir Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo, serta perwakilan kementerian dan lembaga (K/L) terkait lainnya.

Zulhas mengatakan saat ini aturan pengolahan sampah cukup panjang karena diatur dalam tiga Peraturan Presiden (Perpres). Dia bersama sejumlah menteri di bawah Kemenko Pangan akan menyatukan ketiga Perpres tersebut.

"Bagaimana sampah itu diolah menjadi energi listrik, itu ada Perpres tersendiri, ada Perpres mengenai Stranas (Strategi Nasional), ada lagi Perpres mengenai sampah laut. Jadi ada tiga, kita minta jadi satu," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Menteri Perdagangan itu menyebut aturan pengelolaan sampah juga panjang dan rumit. Untuk itu perlu disatukan guna mempersingkat birokrasi dan mempercepat penanggulangan sampah. Nantinya diatur skema pengolahan sampah menjadi energi listrik hingga pembelian listrik oleh PLN.

"Pengelolaan sampah ini ternyata rumit karena aturannya begitu banyak. Ada aturan dari pemerintah daerah, menuju DPRD, ada dari bupati atau gubernur, ada Kementerian terkait, padahal hasil yang beli itu PLN. Karena itu ini harus kita pangkas," terangnya.

ADVERTISEMENT

Zulhas mengakui sampah di Indonesia telah menggunung. Selain itu, pemerintah juga akan menutup praktik open dumping atau cara pembuangan sampah secara sederhana. Artinya pengelola sampah harus sempurna, tidak lagi tersisa.

"Karena sampah kita ini sudah menggunung. Nah bersama dengan itu atur yang akan disiapkan lebih bagus. Tadi juga kita akan mulai melarang menutup praktik open dumping. Jadi nanti sampah harus masuk, dikelola sampai habis sempurna," pungkasnya.

(ada/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads