PT Sumber Global Energy Tbk (SGER) mengklaim telah dicurangi oleh mitra bisnisnya asal Vietnam, Danka Minerals Joint Stock Company (Danka). Perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan batu bara ini merasa dirugikan setelah munculnya tuduhan penipuan yang disebarkan lewat media.
Merasa nama baik perusahaan tercemar, Direktur Utama SGER, Welly Thomas, pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Februari 2025. Ia menyatakan, dampak dari tuduhan tersebut sangat merugikan SGER, terutama dalam hal kepercayaan pelanggan dan rekan bisnis. Bahkan, pihak perbankan pun mulai mempertanyakan kredibilitas perusahaan.
"Fraud itu kata-kata yang sangat keras. Seakan-akan kami itu menipu," kata Welly kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan, SGER selama ini menjalankan bisnisnya dengan transparan dan tidak pernah terlibat dalam kecurangan, termasuk manipulasi nilai kalori batu bara yang diperdagangkan.
Menurut Welly, sampai saat ini Danka belum membawa masalah ini ke jalur hukum, baik secara litigasi maupun non-litigasi. Semua isu yang berkembang sejauh ini hanya beredar lewat media. Ia pun menegaskan bahwa SGER yakin tidak bersalah dan ini bukan kali pertama pihaknya melakukan pengiriman batu bara ke Danka. Saat ini, SGER sedang menunggu pemanggilan dari pengadilan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara kuasa hukum mereka tengah mempersiapkan dokumen pendukung yang diperlukan.
Masalah bermula ketika SGER menandatangani kontrak jual-beli batu bara dengan Danka pada 21 Juni 2024. Dalam kontrak tersebut, SGER setuju mengirimkan 60.000 metrik ton batu bara dengan harga USD 66,73 per metrik ton dan spesifikasi Net Calorific Value (NCV) sebesar 4.500 Kkal/kg. Sesuai dengan ketentuan dalam kontrak, pengalihan kepemilikan dan risiko atas kargo terjadi setelah batu bara dimuat di atas kapal, dengan menggunakan ketentuan Freight on Board (FOB).
Sebagai bagian dari kesepakatan, kedua belah pihak sepakat menunjuk PT Anindya Wiraputra Konsult Independent Surveyor & Laboratory untuk memeriksa kualitas batu bara yang akan dikirim. Hasil inspeksi yang dilakukan Anindya menunjukkan bahwa batu bara yang dipasok oleh SGER sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak. Namun, masalah muncul ketika batu bara tiba di pelabuhan bongkar di Vietnam, tepatnya di Vinh Tan 4 Thermal Power Plant. Danka mengklaim bahwa kualitas batu bara yang diterima lebih rendah dari yang seharusnya, dengan nilai Net As Received (NAR) hanya 3.744 Kkal/kg, berdasarkan hasil inspeksi yang dilakukan oleh surveyor yang ditunjuk oleh Danka.
Namun, menurut ketentuan dalam kontrak, Danka seharusnya mengajukan keberatan dalam waktu 30 hari setelah tanggal Bill of Lading (B/L) melalui mekanisme umpire. Hal ini tidak dilakukan oleh Danka, dan dengan berakhirnya batas waktu tersebut, hasil inspeksi yang dilakukan oleh Anindya, yang menunjukkan NAR sebesar 4.525 Kkal/kg, menjadi acuan yang mengikat kedua belah pihak.
Masalah ini semakin melebar ketika Kementerian Perdagangan dan Industri Vietnam (MOIT) mengirimkan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia, Bahlil Lahadalia, pada 27 September 2024. Dalam surat tersebut, MOIT menyebutkan bahwa SGER terlibat dalam praktik penipuan atau fraud, meskipun hingga saat ini tidak ada bukti hukum yang mendukung klaim tersebut. Tuduhan ini jelas merugikan reputasi SGER, yang kini berharap proses hukum dapat membuktikan bahwa mereka tidak bersalah.
(rrd/rir)