EBT RI Disebut Mandek Gegara Gonta-Ganti Regulasi, ESDM Bilang Begini

EBT RI Disebut Mandek Gegara Gonta-Ganti Regulasi, ESDM Bilang Begini

Andi Hidayat - detikFinance
Selasa, 11 Mar 2025 11:09 WIB
Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2025
Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2025/Foto: Andi Hidayat/detikcom
Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tak menampik adanya komentar miring tentang perkembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) di Indonesia. Salah satu komentar miringnya, EBT di Indonesia disebut tidak kunjung maju.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, keraguan publik terhadap pengembangan EBT dalam negeri akibat dari regulasi yang terus diubah. Ia pun tak menyangkal hal tersebut.

"Kan ada yang berkomentar, EBT ini memang tidak maju-maju. Kenapa? Karena regulasinya berubah-ubah. Yang menurut saya selintas benar gitu ya, komentar seperti itu. Tidak ada yang salah sih, dua-duanya benar," kata Dadan dalam sambutannya di acara Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2025 di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dadan mengatakan perubahan regulasi ini dilakukan untuk menyempurnakan pengembangan EBT dalam negeri, salah satunya melalui penerbitan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik.

"Jadi kita merubah caranya, karena kita mengharapkan dan kita berupaya bahwa hasilnya akan lebih baik. Bahwa nantinya hasilnya lebih jelek, ya kan ada manajemen risiko," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dadan menambahkan, perubahan regulasi dilakukan setelah melakukan evaluasi terhadap aturan yang dinilai kurang kompatibel.

"Kalau nggak berubah, mungkin kita akan semakin jelek. Jadi keputusan untuk merubahnya itu dilakukan setelah kita me-review bahwa dengan yang ini (aturan lama) kita most likely akan stagnan. Ya jadi kira-kira itu yang dilakukan oleh kami di Kementerian ESDM," tutupnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan, Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2025 diterbitkan sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto tentang hilirisasi dan ketahanan energi.

"Jadi kita tetap on the track untuk mencapai net zero emission pada tahun 2060," jelasnya.

Eniya menambahkan, Permen Ini menjadi solusi atas ketidakpastian skema pembayaran, mekanisme force majeure, hingga Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL).

"Kta melihat selain ketidakpastian dalam skema pembayaran, mekanisme force majeure juga, termasuk salah satunya dan kadang-kadang ada pembagian risiko dalam PJBL yang menyebabkan ketidakstabilan finansial bagi pengembang," tutupnya.

Simak juga video: Menuju Indonesia Hijau: Inovasi Energi dan Sumber Daya Manusia

(ara/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads