Presiden Prabowo Subianto berencana membentuk 70 ribu koperasi desa (Kopdes) Merah Putih untuk memperbaiki tata kelola koperasi di desa. Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyebut Kopdes Merah Putih berpeluang mengelola tambang.
Budi menilai Kopdes Merah Putih dapat mengelola tambang sesuai dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang mengizinkan koperasi ikut mengelola tambang.
"Kalau menurut undang-undang minerba, boleh. Undang-undang Minerba diperbolehkan loh koperasi," kata Budi Arie saat usai rapat koordinasi di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi Arie Setiadi menyebut apabila ada daerah sekitar tambang mempunyai Kopdes Merah Putih, maka dapat digunakan sebagai sarana pengelolanya. "Nah, karena itu untuk daerah-daerah, koperasi-koperasi, misalnya di Kalimantan atau Sulawesi yang punya Kopdes, kenapa tidak?" imbuh Budi.
Budi mengklaim pengelolaan tambang oleh koperasi sebagai salah satu instrumen pemerataan ekonomi. Menurut dia, warga desa harus menikmati semua sumber daya yang ada.
"Jadi warga desa harus menikmati semua sumber daya yang ada di desa. Kalau punya batu bara, warga desa harus dapat. Jangan orang kota aja yang dapat kemakmuran. Ini, koperasi ini adalah instrumen pemerataan ekonomi. Khususnya ekonomi rakyat. Jadi semua boleh maju, boleh dapat," jelas Budi.
Simak Video 'Menteri Koperasi: Jangan Halangi Pemerintah untuk Berbuat Baik untuk Rakyat':