PT Pertamina (Persero) mengingatkan sanksi berat bagi SPBU nakal yang menyalahi aturan. Menurut Wakil Direktur Utama Pertamina, Wiko Migantoro, pihaknya bakal menindak tegas oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sejumlah sanksi disiapkan, mulai dari penangguhan operasional SPBU hingga diseret ke ranah pidana. Menurut Wiko, Pertamina juga bisa mencabut izin usaha oknum SPBU yang ketahuan curang.
"Itu ada mekanisme penindakan internal, kita pastikan itu bukan, itu oknum lah ya. Kita melakukan tindakan internal mulai dari suspend sampai nanti apabila dipandang perlu kita akan tuntut pidanakan, dan kita cabut izinnya. Ini dalam evaluasi semua," katanya dalam konferensi pers di Graha Pertamina, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa waktu ke belakang praktik SPBU nakal berhasil terungkap ke publik, salah satunya SPBU 34.167.12 di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor yang disegel oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso.
Penyegelan dilakukan karena ditemukannya keadaan berupa penggunaan alat tambahan pada dispenser SPBU sehingga terjadi pengurangan takaran Bahan Bakar Minyak (BBM). Berdasarkan temuan tim di lokasi, terdapat 4 dispenser SPBU yang mengakali takaran Pertalite dan Pertamax.
"Pagi ini kita melakukan ekspose bersama Bareskrim yaitu ekspose pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan oleh pengusaha SPBU ini dengan memasang perangkat elektronik, yang saya pikir ini bentuknya baru," katanya di SPBU 34.167.12 Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Rabu (19/3/2025).
Budi menjelaskan praktik curang tersebut dilakukan dengan menambah perangkat elektronik pada dispenser SPBU. Dengan perangkat itu, takaran bisa dikendalikan menggunakan aplikasi pada handphone.
"Jadi nanti ada aplikasi yang ada di handphone yang bisa kapan takaran ini berkurang atau bisa berfungsi dan tidak berfungsi," ujar Budi.
(ily/kil)