Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan kenaikan royalti mineral dan batubara (minerba) berlaku efektif April 2025. Kebijakan tersebut bakal tertuang dalam revisi PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Bahlil mengatakan PP tersebut telah rampung. Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha pertambangan di Indonesia.
"Kalau royalti untuk beberapa komoditas termasuk nikel, emas itu PP nya sudah diselesaikan dan dalam waktu dekat sudah berlaku efektif bulan ini sudah berlaku efektif, mungkin minggu kedua sudah berlaku efektif dan kan sudah disosialisasikan," kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Rabu (9/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahlil mengatakan, penerapan tarif tersebut akan mengikuti pergerakan harga komoditas. Hal ini sebagai langkah win-win solution bagi pemerintah dan pengusaha.
"Tapi itu ada range-nya kalau harganya nikel atau emas naik ada range tertentu, tapi kalau tidak naik. Ya kalau harga naik perusahaan dapat untung dong, masa kemudian kalau dapat untung negara tidak mendapat bagian. Kita mau win-win kita ingin pengusahanya baik, negaranya juga baik," katanya.
Bahlil pun merespon permintaan pelaku usaha agar kenaikan tarif royalti ini ditunda. Ia mengatakan, pihaknya menghargai masukan tersebut.
"Ya kita menghargai semua masukan tapi kan kita melihat pada suatu kepentingan lebih besar dari bangsa kita," katanya.
(acd/acd)