Pertamina Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Operasional 2 SPBU

Pertamina Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Operasional 2 SPBU

Heri Purnomo - detikFinance
Senin, 14 Apr 2025 19:30 WIB
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso.
Foto: Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso. (Heri Purnomo/detikcom)
Jakarta -

PT Pertamina (Persero) menindak tegas dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang telah melanggar penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada masyarakat. Tindakan tegas tersebut berupa pemberhentian operasional sampai waktu yang belum ditentukan.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso mengatakan pemberhentian operasional tersebut diberlakukan pada SPBU Trucuk, Kabupaten Klaten dan SPBU 54.801.32 di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat. Setelah mendengar laporan dari masyarakat di kedua SPBU tersebut, pihaknya langsung merespons dengan melakukan investigasi bersama dengan pihak kepolisian.

"Terkait keluhan masyarakat tersebut, Pertamina merespon dengan cepat dengan melakukan investigasi bersama aparat kepolisian dan instansi terkait antara lain di Sperindak, BPH Megas, dan juga Hiswana Migas," kata Fadjar di Grha Pertamina, Jakarta, Senin (14/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fadjar mengatakan pada SPBU Klaten, Pertamina juga menjatuhkan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja kepada oknum awak mobil tangki. Pertamina juga mendorong kasus tersebut diselesaikan secara hukum.

"SPBU yang pertama di Klaten, Pertamina sudah menjatuhkan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja kepada oknum awak mobil tangki dan juga Oknum SPBU dan mendorong kasus tersebut untuk diselesaikan secara hukum oleh Polres Klaten," katanya.

ADVERTISEMENT

Kemudian SPBU di Denpasar, Pertamina juga telah menghentikan operasional sementara. Hal ini lantaran SPBU tersebut diduga melakukan pengoplosan BBM.

"Jadi ini merupakan upaya Pertamina dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat agar masyarakat dapat merasakan keamanan dan kenyamanan dalam pembelian produk BBM di Pertamina," katanya.

Sebelumnya, sejumlah kendaraan mengalami macet setelah mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU Trucuk, Klaten. Mesin kendaraan tersebut macet diduga karena Pertalite tercampur dengan zat lain.

"Betul ada laporan tadi pagi beberapa kendaraan macet setelah mengisi di SPBU tersebut. BBM Pertalite diduga tercampur dengan zat lain," jelas Kasat Reskrim Polres Klaten Iptu Taufik Frida Mustofa kepada detikJateng, Selasa (8/4/2025) siang.

Dijelaskan Taufik, setelah ada laporan pihaknya mengamankan sampel barang bukti BBM. Untuk sementara operasional SPBU juga diminta untuk dihentikan.

"Kami minta untuk sementara dihentikan. Penyelidikan sedang kami lakukan untuk menelusuri kejadian tersebut," kata Taufik.

(rrd/rrd)

Hide Ads