Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menyelesaikan proses investigasi atas dugaan persekongkolan tender dalam mega proyek Pipa Gas Cirebon-Semarang Tahap 2 (Cisem 2) senilai hampir Rp 3 triliun.
KPPU menemukan adanya pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan persekongkolan atau kolusi dalam proses tender.
"Proyek PSN di sektor ini harus jadi contoh integritas, bukan justru sarang kolusi baru," ungkap Ketua KPPU M Fanshurullah Asa atau akrab disapa Ifan, dalam keterangan tertulis, Selasa (3/6/2025).
Proyek Cisem 2 berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM). Ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional yang berperan penting dalam distribusi gas untuk mendukung kawasan industri Jawa Tengah.
Proyek ini sepenuhnya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema kontrak tahun jamak (multi-years contract) yang berlangsung dari tahun 2024 hingga 2026. Namun, di balik urgensi proyek ini, KPPU mencium aroma kolusi yang diduga melibatkan pemain besar dan panitia tender sendiri.
Tender diumumkan pada 23 April 2024 dengan ruang lingkup pekerjaan yang luas, mulai dari desain rinci, pengadaan material, hingga konstruksi dan instalasi pipa gas sepanjang +245 km. Tender akhirnya dimenangkan oleh konsorsium KSO PT Timas Suplindo dan PT Pratiwi Putri Sulung.
Namun investigasi KPPU atas kasus yang berasal dari laporan masyarakat tersebut menunjukkan persekongkolan horizontal antar perusahaan, sekaligus vertikal dengan kelompok kerja pemilihan dari Kementerian ESDM.
Investigator KPPU menetapkan 5 (lima) pihak sebagai Terlapor yakni PT Timas Suplindo, PT Pratiwi Putri Sulung, PT PP (Persero), PT Nindya Karya, dan Kelompok Kerja Pemilihan Kementerian ESDM 7.
Dengan sekurangnya dua alat bukti sah, KPPU menyatakan terdapat indikasi kuat terjadinya pelanggaran hukum persaingan usaha. Selanjutnya, perkara akan dibawa ke persidangan untuk pemeriksaan oleh Majelis Komisi.
Ifan mengatakan kasus ini tidak hanya menyangkut kerugian negara dari sisi efisiensi anggaran, namun juga berisiko menggerus kepercayaan investor terhadap tata kelola proyek-proyek strategis nasional. Sektor energi atau minyak dan gas juga dikenal sebagai salah satu sektor dengan tingkat persaingan atau nilai Indeks Persaingan Usaha yang terendah selama lima tahun terakhir.
Ia menekankan pentingnya sektor ini diperbaiki. Pihaknya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik curang dalam pengadaan barang dan jasa negara.
Persidangan dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat, dan publik diharapkan mencermati jalannya proses sebagai bagian dari pengawasan demokratis terhadap proyek infrastruktur vital.
Tonton juga Video: Penampakan Lokasi Kebocoran Pipa di Kuningan Jaksel, Bau Gas Tercium!
(prf/ega)