Gag Nikel Tetap Boleh Gali Tambang di Raja Ampat, Bahlil Ungkap Alasannya

Gag Nikel Tetap Boleh Gali Tambang di Raja Ampat, Bahlil Ungkap Alasannya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 10 Jun 2025 12:20 WIB
Pemerintah Cabut IUP 4 Perusahaan di Raja Ampat
Foto: Pemerintah Cabut IUP 4 Perusahaan di Raja Ampat (tangkapan layar YT Setpres)
Jakarta -

Setelah ramai perbincangan soal tambang merusak lingkungan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, pemerintah baru saja mencabut beberapa izin tambang yang ada di sana, total 4 izin tambang yang dicabut. Namun, izin tambang PT Gag Nikel yang juga berlokasi di Raja Ampat tetap dipertahankan pemerintah.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan izin Gag Nikel dipertahankan karena dari hasil evaluasi Kementerian ESDM, tambang Gag Nikel melakukan proses penambangan yang baik dan tidak merusak lingkungan.

"Untuk PT Gag karena itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu bagus sekali, dan tadi kalian sudah lihat foto-fotonya. Itu Alhamdullilah sesuai Amdal," beber Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, Bahlil bilang Gag Nikel juga merupakan aset negara. Sebab, perusahaan ini memang saham mayoritasnya dimiliki langsung oleh BUMN PT Antam.

"Karena itu juga adalah bagian dari aset negara selama kita awasi betul, arahan bapak Presiden kita harus awasi betul lingkungannya," beber Bahlil.

ADVERTISEMENT

Bahlil juga sempat menjelaskan hanya PT Gag Nikel yang sejak tahun 2024 telah lolos administrasi untuk melakukan produksi nikel. Maksudnya, perusahaan ini telah melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya ke Kementerian ESDM.

Sementara itu dari empat tambang yang izinnya dicabut pemerintah banyak yang belum menyetor RKAB ke pihak Bahlil. Empat tambang itu adalah PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugrah Surya Pratama, dan PT Nurham.

"Di tahun 2025 dari 4 itu nggak ada produksi karena RKAB nggak ada. RKAB bisa jalan kalau ada dokumen Amdal, mereka ini nggak lolos syarat administrasinya," sebut Bahlil.

Simak Video: Pemerintah Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Papua

(hal/rrd)

Hide Ads