Bahlil Minta Menteri UMKM Siapkan Calon Penerima Izin Tambang

Bahlil Minta Menteri UMKM Siapkan Calon Penerima Izin Tambang

Retno Ayuningrum - detikFinance
Selasa, 10 Jun 2025 18:47 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (tengah) bersama Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi (kanan) dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kiri) bersiap menyampaikan keterangan terkait izin tambang nikel Kepulauan Raja Ampat di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, antara lain milik PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) di Pulau Manuran, PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM) di Pulau Kawei, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) di Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele. Serta PT Nurham Pulau Waegeo karena ditemukan sejumlah pelanggaran. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz
Foto: ANTARA FOTO/0/3504365
Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan Peraturan Pemerintah (PP) Pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) segera rampung. PP tersebut menjadi landasan hukum bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk mengelola bisnis pertambangan.

Bahlil pun meminta kepada Menteri UMKM Maman Abdurrahman untuk segera mendata UMKM-UMKM yang sesuai kriteria.

"Saya menawarkan kepada Pak Menteri UMKM, segera inventarisir, mana UMKM-UMKM yang paten. Sebentar lagi PP udah mau selesai, PP tambang sebentar lagi selesai," kata Bahlil dalam acara Peringatan Hari Kewirausahaan Nasional di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahlil menilai UMKM yang mengelola tambah merupakan pengusaha profesional. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah adanya penggadaian izin usaha pertambangan (IUP).

"Kita hanya kasih kepada pengusaha yang sudah profesional. Jadi jangan sampai gadaikan lagi IUP tambang. Ini adalah bentuk keadilan, untuk bagaimana kita wujudkan, retribusi aset kita," terang Bahlil.

ADVERTISEMENT

Menurut Bahlil, UMKM yang dapat mengelola tambang tidak boleh menggunakan kredit. Untuk itu, dia meminta kepada Menteri UMKM Maman untuk dapat mencari UMKM yang layak mendapatkan prioritas tambang.

"Nah silahkan cari, UMKM yang bagus, yang layak, untuk kita kasih prioritas tambang, untuk di daerah-daerah. Jadi kalau tambang jangan kalian kredit, gak boleh. Kalau bagian kredit itu nanti di bagian koperasi, kita harus bedakan. Yang kecil, silahkan kredit. Yang mulai urus tambang, nggak boleh kredit," jelas Bahlil.

(rea/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads