Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) tengah melakukan investigasi kerusakan yang terjadi di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Kerusakan tersebut diduga disebabkan oleh aktivitas tambang pasir di sana.
Direktur Sumber Daya Pengawasan Kelautan Sumono Darwinto mengatakan saat ini proses investigasi sedang berlangsung. Prinsipnya, hasil pengawasan akan dilakukan analisa untuk kemudian ditentukan langkah selanjutnya.
"Jika diduga terjadi pelanggaran dapat dilakukan penghentian kegiatan dan rekomendasi pencabutan izin oleh instansi yang berwenang," kata Sumono kepada detikcom, Kamis (19/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait perizinan, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris menyampaikan diterbitkan oleh pemerintah provinsi. Namun, aktivitas tambang di sana belum mengantongi izin rekomendasi dari KKP.
Aris mengakui memang terkadang masih ada regulasi yang tidak sinkron sehingga diperlukan harmonisasi kembali.
"Ya kita nggak tahu itu dasarnya (IUP) dikeluarkan apa. Mungkin ada dasar regulasinya kan. Kadang-kadang harmonisasi regulasi kan yang nggak sinkron," imbuh Aris.
Dia pun menyebut KKP akan terus menertibkan kasus-kasus serupa. Apalagi, dia bilang hal serupa banyak terjadi, tidak hanya di Kepulauan Riau (Kepri) saja.
"Ya pastilah (sidak), pasti kita tertibkan semua. Kalau yang melihat izin atau tidak, kan dari PSDKP. Kita kalau ada laporan masyarakat. Kemudian itu nanti dilakukan full bucket lah PSDKP, tapi udah banyak data-data dari LSM, pemerhati lingkungannya," imbuh Aris.
Sebelumnya, Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan kasus tersebut masih dalam investigasi timnya. Saat ini, belum ada laporan terkait hal itu.
"Masih dalam investigasi kita. Tunggu saja. Kita kan tim terbatas. Kita juga turunkan ke sana, belum ada laporan," kata pria yang karib disapa Ipunk kepada awak media di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
Tonton juga "Pulau Ini Juga Rusak Parah Karena Tambang Ilegal" di sini:
(rea/rrd)