Sang Saudagar Minyak Akhirnya Jadi Tersangka!

Sang Saudagar Minyak Akhirnya Jadi Tersangka!

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 11 Jul 2025 05:53 WIB
Ilustrasi Riza Chalid
Ilustrasi Riza Chalid, Saudagar Minyak yang kini berstatus tersangka.Foto: Ilustrasi oleh Edi Wahyono
Jakarta -

Kejaksaan Agung menetapkan Mohammad Riza Chalid sebagai salah satu tersangka baru dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama 8 orang lainnya.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tiga kali pemanggilan Riza Chalid tak kunjung datang ke Kejaksaan Agung.

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor diketahui terjadi dalam kontrak kerja sama pada periode 2018-2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas siapa sebenarnya Riza Chalid?

Nama Riza Chalid tak asing di bisnis minyak mentah. Mengutip Antara, Riza Chalid adalah seorang pengusaha Indonesia yang menjalankan bisnis mulai perkebunan sawit hingga perdagangan minyak dan gas.

Sosok yang mendapatkan julukan "Saudagar Minyak" atau "The Gasoline Godfather" itu lahir pada tahun 1960. Dia aktif dalam bisnis impor minyak melalui anak perusahaan PT Pertamina, yaitu Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Pada tahun 1985, ia menikah dengan Roestriana Adrianti atau yang akrab disapa Uchu Riza.

ADVERTISEMENT

Lantaran dominasi Riza Chalid dalam dunia impor minyak, dia memang kerap dikaitkan dengan berbagai kontroversi bisnis perminyakan, khususnya terkait Petral yang berbasis di Singapura. Bisnis minyak yang dijalani selama ini ditaksir meraih US$ 30 miliar per tahun.

Sementara kekayaannya disebut-sebut mencapai US$ 415 juta. Angka tersebut menjadikannya sebagai orang terkaya ke-88 dalam daftar Globe Asia tahun 2015.

Dalam pengumuman kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Riza Chalid dikabarkan tidak berada di Indonesia.

"Yang bersangkutan adalah BO tadi sudah sangat jelas di PT Orbit Terminal Merak (OTM). Jadi dia sekarang keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, dikutip dari detiknews.

Dua Perusahaan

Selain menetapkan status tersangka pada Riza Chalid, Kejaksaan Agung juga menyatakan saudagar minyak itu sebegai BO alias Beneficiary Owner atau pengendali utama sekaligus penerima manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.

Kedua perusahaan tersebut dijalankan anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang sudah dulu menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Berdasarkan penelusuran detikcom, PT Navigator Khatulistiwa bergerak pada bisnis transportasi pengangkutan minyak mentah dan gas. Perusahaan ini memilik kapal bernama Navigator Global.

Sebelum menjadi tersangka, Kerry Andrianto Riza menjabat sebagai Presiden Direktur Navigator Khatulistiwa. Selanjutnya, PT Orbit Terminal bergerak pada bisnis penyimpanan (Storage) minyak dan gas. Aset PT Orbit pun telah disita Kejaksaan Agung.

Mengutip situs perusahaan, perusahaan itu telah memiliki izin penyimpanan minyak bumi dan gas bumi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Indonesia, sesuai dengan peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Kegiatan Usaha Minyak Bumi dan Gas Bumi.

PT Orbit Terminal berlokasi di Merak, Provinsi Banten itu menawarkan berbagai pelayanan, seperti tangki penyimpanan, Truck Loading Bay (TLB) atau dermaga bongkar muat, dermaga kapal hingga laboratorium.

Simak Video 'Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Minyak Mentah':

Saksikan juga edisi perdana Shout Out, Rae Lil Black Jawab Tudingan Masuk Islam untuk Cari Sensasi

(hns/hns)

Hide Ads