IBC Angkat Bicara soal Dirut Jadi Tersangka Kasus Tata Kelola Minyak

IBC Angkat Bicara soal Dirut Jadi Tersangka Kasus Tata Kelola Minyak

Heri Purnomo - detikFinance
Jumat, 11 Jul 2025 14:35 WIB
Direktur Utama Indonesia Battery Corporation (IBC), Toto Nugroho
Foto: Aulia Damayanti/detikcom
Jakarta -

Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Tahun 2018-2023. Salah satu tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia (IBI) atau Indonesia Battery Corporation (IBC) Toto Nugroho.

Toto menjadi tersangka karena perannya saat menjabat sebagai VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018.

Menanggapi hal tersebut, Head of Corporate Secretary IBC Indira Rawiyakhirty menjelaskan pihaknya menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum atas kasus ini di Kejaksaan Agung. Indira mengatakan bahwa proses hukum yang terjadi pada Toto Nugroho bukanlah kasus atau peristiwa hukum yang terjadi di lingkungan IBC.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan demikian, proses hukum tersebut tidak mempengaruhi kegiatan usaha PT IBI dan aktivitas bisnis PT akan tetap berjalan seperti biasa," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (11/7/2025).

Indira menegasakan, bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT IBI berkomitmen untuk senantiasa mengedepankan kaidah-kaidah tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). "Serta merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung menjelaskan peran Toto dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Tahun 2018-2023 ialah melakukan dan menyetujui pengadaan impor minyak mentah dengan mengundang DMUT/supplier yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta lelang (dikenai sanksi karena tidak mengembalikan kelebihan bayar).

Kemudian menyetujui DMUT/supplier tersebut sebagai pemenang meskipun praktik pelaksanaan pengadaan tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan yaitu value based yang dicantumkan dalam lelang impor minyak mentah dan perlakuan istimewa kepada supplier tersebut.

Kejaksaan Agung mengungkap bahwa total kerugian kasus korupsi itu mencapai Rp 285 triliun. Kejaksaan Agung juga mengungkap sembilan orang tersangka baru kasus korupsi tata kelola minyak mentah, diantaranya yakni sebagai berikut :

1. Alfian Nasution (AN), VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015.
2. Hanung Budya Yuktyanta (HB), Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.
3. Toto Nugroho (TN), VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018.
4. Dwi Sudarsono (DS), VP Product Trading ISC Pertamina tahun 2019-2020.
5. Arief Sukmara (AS), Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS)6. Hasto Wibowo (HW), SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020.
7. Martin Haendra Nata (MH), Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021.
8. Indra Putra Harsono (IP), Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
9. Mohammad Riza Chalid (MRC), Beneficial Owners PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

Lihat juga Video 'Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Minyak Mentah':

(acd/acd)

Hide Ads