Dua Raksasa Energi RI Buka Suara soal Kasus Tata Kelola Minyak

Dua Raksasa Energi RI Buka Suara soal Kasus Tata Kelola Minyak

Heri Purnomo - detikFinance
Sabtu, 12 Jul 2025 06:00 WIB
Pertamina
Foto: Pertamina
Jakarta -

Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka baru terkait kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Tahun 2018-2023. Dari kasus tersebut, Kejaksaan Agung mengungkap total kerugian mencapai Rp 285 triliun.

Menanggapi hal tersebut, PT Pertamina (Persero) menghormati dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat berwenang. Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko mengatakan pihaknya juga akan bersikap kooperatif dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar.

"Pertamina selalu menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung," kata Fadjar dalam keterangan tertulis, Jumat (11/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fadjar juga menegaskan bahwa di tengah berjalannya proses hukum, pelayanan Pertamina terkait energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan operasional perusahaan tetap berjalan normal seperti biasa.

"Sebagai perusahaan yang berkomitmen terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG), Pertamina akan terus meningkatkan transparansi dan tata kelola di seluruh proses bisnis terutama dalam aspek operasional perusahaan," katanya.

ADVERTISEMENT

Dari sembilan tersangka yang ditetapkan, salah satunya Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia (IBI) atau Indonesia Battery Corporation (IBC) Toto Nugroho. Toto menjadi tersangka dalam kasus tersebut karena perannya saat menjabat sebagai VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018.

Head of Corporate Secretary IBC Indira Rawiyakhirty menjelaskan pihaknya menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum atas kasus ini di Kejaksaan Agung. Indira mengatakan bahwa proses hukum yang terjadi pada Toto Nugroho bukanlah kasus atau peristiwa hukum yang terjadi di lingkungan IBC.

"Dengan demikian, proses hukum tersebut tidak mempengaruhi kegiatan usaha PT IBI dan aktivitas bisnis PT akan tetap berjalan seperti biasa," katanya dalam keterangan tertulis.

Indira menegaskan, bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT IBI berkomitmen untuk senantiasa mengedepankan kaidah-kaidah tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). "Serta merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Kejaksaan Agung menjelaskan peran Toto dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Tahun 2018-2023 ialah melakukan dan menyetujui pengadaan impor minyak mentah dengan mengundang DMUT/supplier yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta lelang (dikenai sanksi karena tidak mengembalikan kelebihan bayar).

Kemudian menyetujui DMUT/supplier tersebut sebagai pemenang meskipun praktik pelaksanaan pengadaan tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan yaitu value based yang dicantumkan dalam lelang impor minyak mentah dan perlakuan istimewa kepada supplier tersebut.

Daftar 9 Tersangka Baru di Kasus Tata Kelola Minyak Mentah:

1. Alfian Nasution (AN), VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015.
2. Hanung Budya Yuktyanta (HB), Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.
3. Toto Nugroho (TN), VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018.
4. Dwi Sudarsono (DS), VP Product Trading ISC Pertamina tahun 2019-2020.
5. Arief Sukmara (AS), Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS)
6. Hasto Wibowo (HW), SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020.
7. Martin Haendra Nata (MH), Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021.
8. Indra Putra Harsono (IP), Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
9. Mohammad Riza Chalid (MRC), Beneficial Owners PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

(acd/acd)

Hide Ads