Bahlil Pastikan Penerbitan RKAB Minerba Jadi Per Tahun Jalan 2026

Bahlil Pastikan Penerbitan RKAB Minerba Jadi Per Tahun Jalan 2026

Heri Purnomo - detikFinance
Senin, 14 Jul 2025 19:00 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia
Foto: Heri Purnomo/detikcom
Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mineral dan batu bara (minerba) menjadi per tahun akan mulai diterapkan pada tahun depan atau 2026. Adapun saat ini penerbitan persetujuan RKAB tiga tahun sekali.

Ia memastikan bahwa pihaknya telah menyiapkan segala aspek yang dibutuhkan untuk implementasi sistem baru RKAB menjadi satu tahun.

"Secara sistem, secara sumber daya, kita sudah persiapkan. Tidak perlu diragukan tentang mampu atau tidak mampu. Itu sudah menjadi tugas kita, tugas ESDM. Apalagi sudah diputuskan lewat rapat dengan Komisi XII. Saya pastikan tahun depan jalan," kata Bahlil usai Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI, Senin (14/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tempat yang sama, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan regulasi terkait perubahan tersebut. Akan tetapi saat ini pihaknya sedang membangun sistem tersebut.

Ia juga mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait perubahan RKAB dari tiga tahun menjadi satu tahun.

ADVERTISEMENT

"(RKAB) Tiga tahun menjadi setahun. Regulasinya sudah kita buat. Nanti sistemnya sedang kita bangun. Karena kalau misalnya kita pakai orang, ya setengah mati," katanya.

Untuk diketahui usulan evaluasi RKAB menjadi satu tahun ini merupakan usulan dari Komisi XII DPR RI yang melihat kondisi pasar yang saat ini tidak stabil sehingga mengakibatkan pasokan berlebihan.

Bahlil pun merespon usulan tersebut dengan senang hati, pasalnya hal ini sejalan dengan fokus Kementerian ESDM untuk melakukan perbaikan tata kelola pada sektor minerba, terkhusus untuk supply dan demand.

Sehingga pada Bahlil dan Komisi XII DPR RI menyepakati adanya evaluasi terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mineral dan batu bara (minerba) menjadi setiap satu tahunnya.

Adapun sebelumnya, penerbitan RKAB sektor mineral dan batu bara dilakukan setiap tiga tahun. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.

"Komisi XII DPR RI sepakat dengan Menteri ESDM untuk mengevaluasi persetujuan rencana kerja RKAB perusahaan pertambangan yang semula diberikan untuk jangka waktu 3 tahun menjadi 1 tahun dalam rangka menjaga kestabilan supply dan demand," kata Ketua Komisi XII RI Bambang Patijaya saat Rapat Kerja dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Rabu (2/7/2025).

Simak juga Video: Bahlil Bakal Buat Regulasi soal Pengeboran Sumur Minyak Rakyat

(acd/acd)

Hide Ads