Emas & Batu Bara Bakal Kena Bea Keluar, Bahlil: Kalau Harganya Lagi Bagus

Emas & Batu Bara Bakal Kena Bea Keluar, Bahlil: Kalau Harganya Lagi Bagus

Heri Purnomo - detikFinance
Senin, 14 Jul 2025 19:45 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Foto: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia/Foto: Ilyas Fadilah/detikcom
Jakarta -

Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR RI menyepakati adanya perluasan bea keluar diantaranya terhadap produk emas dan batu bara di mana pengaturan teknisnya mengacu pada pengaturan Kementerian ESDM. Hal ini tertuang dalam Laporan Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Komisi XI DPR RI, Senin (7/7/2025).

Menanggapi hal tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa akan ada aturan turunan dari kebijakan tersebut yang tengah disusun oleh Kementerian ESDM. Aturan tersebut akan mengatur terkait dengan harga keekonomian yang menjadi dasar penerapan bea keluar.

Ia menyatakan bahwa mekanisme pengenaan tarif akan bersifat fleksibel dan menyesuaikan kondisi pasar global, khususnya harga batu bara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kan nanti ada aturan turunannya. Nanti kita akan buat di harga keekonomian berapa di pasar global, baru kita akan kenakan tarif bea keluar," katanya ditemui usai Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI, Senin (14/7/2025).

"Artinya kalau harganya lagi bagus, boleh dong sharing dengan pendapatan ke negara. Tapi kalau harganya belum ekonomis, ya jangan juga kita susahkan pengusaha," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Di tempat yang sama, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan nantinya aturan teknis tersebut akan dirumuskan oleh Kementerian ESDM. Namun ia mengatakan dasar kebijakan dan kerangka fiskalnya akan diatur lebih dulu oleh Kementerian Keuangan.

Ia pun memastikan aturan pengenaan bea keluar ini akan mulai diberlakukan pada tahun depan. "Iya bakal diterapin (tahun depan)," katanya.

Sebelumnya, dalam Laporan Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Komisi XI DPR RI. Dalam hal ini Panja Penerimaan Komisi XI DPR RI menyepakati pemerintah untuk melaksanakan kebijakan pendapatan negara, kebijakan umum perpajakan, kebijakan teknis pajak dan kebijakan teknis kepabeanan dan cukai, serta kebijakan umum Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2026 dalam upaya pencapaian target penerimaan negara tahun 2026.

"Kebijakan untuk mendukung penerimaan negara yang optimal, antara lain melalui... ekstensifikasi BKC antara lain melalui penambahan objek cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)," tulis laporan tersebut yang dibacakan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Senin (7/7/2025).

Selain itu, untuk mendukung penerimaan negara yang optimal dari sisi kepabeanan dan cukai didorong melalui intensifikasi kebijakan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) berlandaskan empat pilar yakni pengendalian konsumsi, penerimaan negara, keberlangsungan tenaga kerja, serta pengawasan rokok ilegal.

"Dengan DBHCHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) sebagai bantalan kebijakan," ucap Misbakhun.

Kemudian pemerintah juga akan mendorong intensifikasi tarif bea masuk komoditas tertentu, serta perluasan basis penerimaan bea keluar di antaranya terhadap produk emas dan batu bara di mana pengaturan teknisnya akan mengacu kepada peraturan Kementerian ESDM.

Dengan upaya dan kebijakan tersebut, maka target kepabeanan dan cukai di RAPBN 2026 dirancang dengan batas bawah 1,18% dan batas atas 1,30% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), lebih tinggi dari target sebelumnya dengan batas atas hanya 1,21%. Hal ini mempengaruhi target penerimaan negara secara keseluruhan dengan batas bawah 11,71% dan batas atas 12,31% terhadap PDB, dari sebelumnya antara 11,71-12,22% PDB.

"Kami akan terus berupaya keras melalui optimalisasi pendapatan negara melalui langkah-langkah yang tadi telah disampaikan oleh panja yang cukup detail, yaitu pendapatan untuk bisa tercapai antara 11,71% hingga 12,31%," beber Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam kesempatan yang sama.

Simak juga Video Bahlil: Keuntungan Hilirisasi Baru Dinikmati Investor-Pemerintah

(acd/acd)

Hide Ads