Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman akan rapat bersama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada sore ini. Rapat ini membahas terkait pelaku UMKM yang mengelola sumur-sumur rakyat.
"Jadi saya hari ini jam 3 sore, harus rapat di Kementerian ESDM, membicarakan mengenai sumur rakyat," kata Maman di Gedai Lengkong, Tangerang Selatan, Selasa (29/7/2025).
Maman menerangkan sumur-sumur tersebut akan dikelola oleh UMKM. Langkah ini sebagai upaya mendorong peningkatan produksi lifting nasional. Maman menekankan nantinya usaha kelas Menengah yang akan mendapat jatah kelola sumur rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sumur-sumur tua di Indonesia akan di UMKM-kan, dan akan dioperasikan dalam rangka untuk mendorong peningkatan produksi lifting nasional kita. Dan itu salah satu ranahnya Kementerian UMKM, yaitu di usaha menengah, bukan usaha mikro dan kecil. Nah ini lagi mau kita dorong, nanti rapatnya jam 3 sore ini. Jadi sekali lagi," jelas Maman.
Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menertibkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Berdasarkan Permen tersebut, disebutkan bahwa sumur minyak masyarakat adalah sumur minyak bumi yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, dan UMKM.
Dalam Permen ini, diatur pembelian hasil produksi minyak sumur masyarakat. Dalam dalam pasal 22 beleid tersebut dijelaskan bahwa Kontraktor wajib memberikan imbalan kepada BUMD, Koperasi, atau UMKM atas penyerahan seluruh hasil produksi Minyak Bumi dari Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM.
"BUMD, Koperasi, atau UMKM sebagaimana juga wajib memberikan imbalan kepada kelompok masyarakat yang dilibatkan secara wajar berdasarkan kesepakatan para pihak dan paling tinggi sebesar 70% dari harga minyak mentah Indonesia," bunyi Pasal 23 dalam beleid tersebut dikutip, Selasa (17/6/2025).
Simak juga Video: Menteri Bahlil Buat Aturan yang Legalkan Sumur Minyak Masyarakat