Tambang Timah Ilegal di Bangka Tengah Disegel

Tambang Timah Ilegal di Bangka Tengah Disegel

Heri Purnomo - detikFinance
Kamis, 31 Jul 2025 15:10 WIB
Aktivitas tambang timah ilegal di Merbuk, Koba, Bangka Tengah.
Foto: Deni Wahyono/detikcom
Jakarta -

PT Timah Tbk menggandeng aparat penegak hukum, instansi pemerintah daerah, dan kejaksaan melakukan penertiban tambang timah ilegal di kawasan kawasan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) miliknya di Kawasan Merbuk, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (31/7/2025). Langkah tegas ini diambil untuk melindungi aset negara dan mendorong tata kelola pertambangan yang legal dan berkelanjutan.

Direktur Utama PT Timah, Restu Widiyantoro mengatakan penertiban ini dilakukan sebagai respons terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal yang tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan potensi konflik sosial di masyarakat.

"Penertiban ini merupakan upaya serius kami untuk melindungi wilayah konsesi yang merupakan bagian dari aset negara dan mendukung praktik pertambangan yang legal dan berkelanjutan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).

Restu mengatakan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya sudah melakukan imbauan agar tidak ada lagi penambang ilegal beroperasi di kawasan tersebut. Bahkan langkah persuasif ini sudah dilakukan berulang kali sebelum adanya penertiban ini. Namun hal ini masih saja tidak diindahkan para penambang sehingga PT Timah sebagai pemilik izin Usaha Pertambangan Khsusu di kawasan ini mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan aset negara.

"Tim sudah melakukan pendekatan persuasif dalam bentuk imbauan, peringatan, dan hari ini kita melakukan penertiban. PT Timah terus memperkuat pengamanan IUP, kalau masih ada yang tidak bisa dibina Perusahaan akan mengambil langkah tegas dengan penegakan hukum," tegasnya.

Restu menambahkan, aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya menghambat operasional perusahaan tetapi juga berpotensi merusak struktur geologi, merusak lingkungan sekitar dan merugikan negara.


"Wilayah konsesi tambang bukanlah ruang bebas eksploitasi. Ia terikat hukum dan regulasi yang ketat. Oleh karena itu, penegakan hukum harus berjalan demi kepastian investasi dan perlindungan lingkungan," jelasnya.

Selain penertiban, PT Timah juga terus melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat melalui sosialisasi, edukasi tentang pertambangan legal, serta program tanggung jawab sosial untuk menciptakan alternatif ekonomi yang berkelanjutan bagi warga sekitar.

PT Timah juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin terlibat langsung dalam penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan dengan skema kemitraan.

"Kami berharap dengan adanya penertiban ini bisa membangun sinergi dan kolaborasi bersama untuk menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan bertanggung jawab," tutupnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat juga Video: Korupsi Pengelolan Timah Rp 300 T, Alwin Albar Divonis 10 Tahun Bui

ADVERTISEMENT

[Gambas:Video 20detik]

(acd/acd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads