Banyak orang masih bertanya-tanya, apakah tarif listrik bulan Agustus 2025 bakal naik atau tetap seperti sebelumnya? Jawabannya: tidak ada perubahan. Tarif listrik per kWh pada bulan ini masih sama dengan bulan lalu, karena pemerintah masih menggunakan skema tarif triwulanan yang berlaku sejak Juli hingga September 2025.
Harga pasokan energi tersebut bulan ini masih mengacu pada tarif listrik periode Juli-September 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik periode Juli-September 2025.
Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu menyampaikan hal tersebut dilakukan guna meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.
Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," kata Jisman dalam keterangan resminya.
Perlu diketahui, Kementerian ESDM baru melakukan penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan. Hal ini sesuai dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Berdasarkan aturan tersebut, perubahan tarif listrik ini baru dilakukan setiap triwulan sehingga tarif listrik ini berlaku sepanjang periode Juli-September 2025. Adapun biasanya perubahan tarif listrik baru akan terjadi jika ada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi) serta Harga Batubara Acuan (HBA).
(igo/fdl)