Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel pada bulan Agustus sebesar Rp 13.527 per liter. Harga ini naik Rp 653 per liter dari sebelumnya Rp 12.874 per liter.
Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Energi Baru dan Terbarukan (Ditjen EBTKE), Senin (4/8/2025) disebutkan bahwa harga ini mulai berlaku efektif mulai 1 Agustus 2025.
Adapun dalam rangka implementasi Program Mandatori Biodiesel sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan, disebutkan besaran konversi Crude Palm Oil (CPO) menjadi Biodiesel adalah sebesar US$ 85 per metrik ton.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan besaran Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP BBN) Jenis Biodiesel bulan Agustus 2025 sebesar Rp 13.527/liter ditambah Ongkos Angkut yang berlaku efektif pada tanggal 1 Agustus 2025," tulis keterangan di laman resmi.
Baca juga: RI Butuh 5 Pabrik Biodiesel buat Genjot B50 |
Dijelaskan pula bahwa besaran HIP BBN jenis Biodiesel dimaksud dihitung berdasarkan ketentuan Diktum KESATU Keputusan Menteri ESDM Nomor 3.K/EK.05/DJE/2024 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel yang Dicampurkan ke Dalam Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar dan besaran Ongkos Angkut berdasarkan ketentuan Lampiran I Keputusan Menteri ESDM Nomor 153.K/EK.05/DJE/2024.
Secara lebih rinci, perhitungan harga HIP BBN Biodiesel diperoleh dari formula, HIP = (Harga CPO KPB Rata-Rata + 85 USD/ton) x 870 kg/m³ + Ongkos Angkut.
Untuk informasi, Harga CPO KPB Rata-Rata (2Juni 2025 - 24 Juli 2025) adalah Rp 14.166/kg. Kemudian 85 US$/MT merupakan nilai konversi bahan baku menjadi biodiesel. Sementara 870 kg/m³ adalah faktor satuan dari kilogram ke liter. Lalu untuk konversi nilai kurs menggunakan rata-rata kurs tengah Bank Indonesia sebesar Rp16.263/US$.
Sementara, untuk HIP bioetanol ditetapkan Rp 10.538 per liter. Harga tersebut berlaku per 1 Agustus 2025.
"Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Diktum kelima Keputusan Menteri ESDM No. 6034K/12/MEM/2016 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (Biofuel) yang Dicampurkan ke Dalam Jenis Bahan Bakar Minyak, terlampir kami sampaikan besaran Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP BBN) Jenis Bioetanol bulan Agustus 2025 yang efektif berlaku per 1 Agustus 2025," bunyi keterangan tersebut.
(acd/acd)