Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat bicara soal dugaan tambang ilegal di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur. ESDM memastikan sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk penindakan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) ESDM, Rilke Jeffri Huawe, mengatakan proses pidana menjadi kewenangan penyidik Polri. Pihaknya akan fokus pada penegakan sisi administratif.
"Kita sudah koordinasi. Jadi pidananya nanti dilaksanakan oleh teman-teman penyidik di Mabes Polri. Nah, kita akan lihat aspek administrasinya. Jadi, kita akan kedepankan sanksi administrasi," ujar Rilke di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (12/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jeffri menegaskan pihaknya akan terus memperbaiki tata kelola pertambangan. Harapannya, kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal bisa ditekan.
"Perbaiki tata kelola lewat optimalisasi penegakan hukum. Kita mengupayakan langkah preventif, karena yang paling utama itu penyelamatan cadangan negara," tegasnya.
Dikutip dari detikJatim, tambang ilegal tersebut memanfaatkan dokumen perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) resmi. Kasus ini terungkap setelah ada laporan masyarakat soal pengiriman batu bara dalam kontainer.
Polisi kemudian menerbitkan 4 laporan polisi dan memeriksa 18 saksi dari KSOP Kelas I Balikpapan, Pelabuhan PT Kaltim Kariangau Terminal, agen pelayaran, pemilik IUP, penambang, perusahaan jasa transportasi, hingga ahli dari Kementerian ESDM.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaiffudin mengatakan sudah ada tiga tersangka, yakni YH, CH, dan MH, yang berperan sebagai penjual dan pembeli batu bara.
Modusnya, batu bara dikeruk dari kawasan konservasi lalu dikirim keluar pulau melalui Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT). Setibanya di pelabuhan, para pelaku melengkapi batu bara tersebut dengan dokumen resmi seolah berasal dari tambang legal pemegang IUP.
Simak juga Video 'Tak Berizin, Pertambangan Pasir di Pulau Citlim Riau Dihentikan KKP':
(rrd/rrd)