Akhir September, Pengusaha Tambang Sudah Bisa Ajukan RKAB Tahunan

Akhir September, Pengusaha Tambang Sudah Bisa Ajukan RKAB Tahunan

Heri Purnomo - detikFinance
Jumat, 15 Agu 2025 14:08 WIB
Untuk pertama kalinya, Australia tolak pembangunan tambang batu bara demi lindungi terumbu karang
Ilustrasi/Foto: BBC World
Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pengusaha tambang bisa mulai mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan pada akhir September 2025. Kebijakan ini merupakan perubahan dari sebelumnya setiap tiga tahun sekali, dan akan mulai berlaku pada 2026.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 Tahun 2023 saat ini tengah difinalisasi dan ditarget rampung pada pekan pertama September.

"Jadi nanti akhir September pelaku usaha sudah bisa menyampaikan RKAB untuk tahun 2026. Sehingga pada saat masuk tahun 2026, seluruh pelaku usaha sudah bisa melaksanakan kegiatan sesuai RKAB yang disetujui," ujar Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain menyiapkan regulasi, ESDM juga membangun sistem terintegrasi bersama Lembaga Indonesia National Single Window (INSW) untuk memantau kepatuhan pelaku usaha. Sistem ini akan melacak kewajiban mulai dari pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga penyerahan jaminan reklamasi.

ADVERTISEMENT

"Kalau manual justru menyulitkan. Tapi kalau by system, semua bisa terlacak dan teridentifikasi bagian mana yang belum dipenuhi," jelas Yuliot.

Perubahan RKAB menjadi evaluasi tahunan merupakan usulan Komisi VII DPR RI. Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyambut baik langkah ini karena sejalan dengan upaya memperbaiki tata kelola sektor minerba, khususnya terkait keseimbangan pasokan dan permintaan.

Bahlil mencontohkan kelebihan pasokan batu bara Indonesia yang mencapai 600-700 juta ton per tahun, sementara perdagangan global hanya sekitar 1,2-1,3 miliar ton.

"Artinya, hampir 50% batu bara dunia disuplai dari Indonesia. Akibat RKAB jor-joran per tiga tahun, kita tidak bisa mengendalikan produksi dan permintaan dunia. Dampaknya, harga jatuh," tegasnya.

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini murni keputusan politik dan tidak perlu dicurigai. "Mulai hari ini, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kami terima usulan Komisi VII untuk membuat RKAB per tahun," kata Bahlil.

(rrd/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads