Mulai 2026, Masyarakat Beli Gas 3 Kg Wajib Pakai KTP

Mulai 2026, Masyarakat Beli Gas 3 Kg Wajib Pakai KTP

Heri Purnomo - detikFinance
Selasa, 26 Agu 2025 15:17 WIB
Warga membawa gas elpiji 3 kilogram yang dibeli saat operasi pasar dalam rangkaian Gerakan Pangan Murah di kawasan Tugu Keris Siginjai, Kota Baru, Jambi, Rabu (19/3/2025). Penjualan gas elpiji 3 kilogram dengan harga Rp17 ribu per tabung per satu KK tersebut diserbu warga karena jauh lebih murah dibanding harga jual gas di tingkat pengecer atau warung yang mencapai Rp45 ribu per tabung. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/tom.
Foto: Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tri Winarno. Foto: Heri Purnomo/detikcom
Jakarta -

Pemerintah akan mewajibkan masyarakat yang membeli LPG 3 kg menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di Kartu Tanda Kependudukan mulai tahun depan. Skema ini dilakukan agar subsidi tepat sasaran.

"Oh iya, iya, yang jelas semakin ke sini kan subsidi harusnya semakin tertata, pokoknya gitu. Gimana caranya menata ya salah satunya dengan itu (NIK)," kata Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tri Winarno saat ditanya terkait pernyataan Menteri ESDM soal bakal wajibkan masyarakat beli LPG 3 kg menggunakan NIK beberapa waktu lalu.

Adapun ketika ditanya terkait dengan apakah masyarakat yang tidak terdaftar dalam sistem penerima subsidi tidak akan bisa lagi membeli LPG 3 kg mulai tahun depan. "Iya, maksudnya gitu," ujarnya singkat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tri mengatakan saat ini Kementerian ESDM bersama dengan stakeholder terkait tengah melakukan pendataan terkait masyarakat kelas mana saja yang berhak membeli LPG 3 kg.

ADVERTISEMENT

"Ya terus, kerja sama sama Badan Pusat Statistik (BPS)," katanya.

Tri menambahkan, penerapan tersebut juga akan dibarengi dengan penerapan LPG 3 kilogram menjadi satu harga di semua wilayah Indonesia. Rencana ini diharapkan tidak ada kebocoran subsidi LPG 3 kg yang diberikan. Adapun ia belum menjelaskan terkait dengan besaran harga yang bakal jadi patokannya.

"Iya, rencananya begitu," katanya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bicara soal skema penyaluran subsidi energi, khususnya komoditas LPG tahun depan. Dalam RAPBN 2026, subsidi akan tetap berbasis pada komoditas meskipun ada wacana mengubah subsidi menjadi berbasis penerima.

Bahlil pun mengatakan tahun depan subsidi LPG akan tetap berbasis komoditas namun memang penerimanya akan mulai dikontrol. Menurutnya subsidi akan diberikan maksimal hingga desil 7-8 saja.

Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS) akan jadi kontrol utama untuk kuota subsidi. Secara teknis skema subsidi akan dibahas kembali setelah UU APBN tahun 2026 disahkan.

"Kita nanti tetap berbasis komoditas, tapi desilnya sampai desil 7 atau 8 ya. Nanti kita kontrol dari kuotanya. Dan nanti datanya data tunggal dari BPS, teknisnya akan dirapatkan setelah disahkan APBN," sebut Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).

Pendataan subsidi lewat NIK untuk LPG disebut Bahlil juga akan dimulai tahun depan. Dia meminta kesadaran untuk masyarakat mampu tak ikut mengonsumsi LPG subsidi.

"Jadi ya kalian jangan pakai LPG 3 kg lah, desil 8, 9, 10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah harusnya," sebut Bahlil.

Tonton juga video "Ini Modus Licik Pengoplos Elpiji di Purwakarta, Raup Rp 70 Juta" di sini:

(rrd/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads