Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap Indonesia menghadapi lima gugatan di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). Pertama terkait sengketa nikel yang masih dalam tahap banding dengan Uni Eropa.
"Jadi sudah ada panel beberapa waktu yang lalu dan Indonesia mengajukan langkah balik untuk DS592 (nomor registrasi sengketa) yaitu dengan nikel," kata Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono, dalam konferensi pers di Kemendag, Kamis (28/8/2025).
Sengketa kedua antara Indonesia dengan Uni Eropa terkait sawit yang menjadi salah satu komoditi energi. Sawit Indonesia dinilai melanggar kebijakan UE bernama Renewable Energy Directive 2 atau energi baru terbarukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan kita sudah tahu juga hasil dari DS593 ini keputusan panel berpihak kepada Indonesia dalam hal bahwa kebijakan Uni Eropa memang tidak konsisten atau tidak sesuai dengan aturan WTO, sehingga memang perlakuan diskriminatif ini harus disesuaikan," tuturnya.
Ketiga, Indonesia juga menghadapi gugatan anti-dumping terhadap produk besi dan baja Indonesia. Gugatan ini juga berkaitan dengan sengketa yang dialami pada nikel Indonesia. Sengketa ini sebenarnya sudah ada hasilnya, namun Kemendag belum bisa memberi penjelasan secara detail.
"Belum ada keputusan sebenarnya, hanya sudah ada keputusan panel. Tapi saya belum bisa share di sini. Nanti tunggu tanggal mainnya, mudah-mudahan juga berpihak kepada Indonesia," ucapnya.
Keempat, kasus sengketa Indonesia dengan EU terkait dengan biodiesel. Dalam kasus ini, WTO telah memutuskan bahwa Indonesia tidak terbukti melakukan berbagai hal yang dituduhkan oleh Uni Eropa.
Kelima, terkait dengan produk turunan dari sawit juga yaitu fatty acid atau asam lemak. Dalam kasus ini belum ada keputusan dari panel maupun final, jadi masih dalam proses.
"Itu sebagai gambaran singkat situasi dari beberapa kasus sengketa yang saat ini tengah berjalan di WTO yang melibatkan Indonesia dengan negara lain. Jadi ini sangat penting untuk kita ketahui bersama sebagai gambaran bahwa memang peran dari WTO sebagai institusi sistem perdagangan multilateral itu penting," pungkasnya.
Tonton juga video "Wamenlu: Kebijakan Trump Langgar Berbagai Aturan WTO" di sini:
(ada/fdl)