PT Bukit Asam Tbk (PTBA) buka suara terkait rencana pengenaan bea keluar untuk komoditas batu bara. Diketahui rencana pengenaan bea keluar untuk komoditas batu bara telah disepakati Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi XI DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Penerimaan pada 7 Juli lalu.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PTBA, Una Lindasari, menyebut perseroan masih menanti peraturan pasti terkait pengenaan bea keluar batu bara. Di sisi lain, perseroan akan tetap fokus menekan biaya operasional.
"Kalaupun ini harus kita lakukan (pengenaan bea keluar), fokus kami adalah biaya yang lain juga harus turun. Jadi untuk itu, makanya di tahun ini sampai dengan akhir tahun, fokus kami tetap untuk bagaimana menurunkan biaya," ungkap Una dalam Public Expose Live secara virtual, Kamis (11/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Hilirisasi dan Diversifikasi Produk PTBA, Turino Yulianto, meminta pemerintah untuk tidak menetapkan kebijakan tersebut saat harga batu bara mengalami koreksi. Menurutnya, penerapan kebijakan harus dilakukan dengan seimbang agar tidak mengorbankan pelaku usaha.
"Kami juga menyarankan sebaiknya aturan ini berlaku ketika harga batu bara sedang melonjak. Jadi kita fair enough untuk teman-teman pebisnis juga.
Selain untuk negara juga jadi lebih bagus," terangnya.
Diketahui sebelumnya, Panja Penerimaan Komisi XI dan Kementerian Keuangan menyepakati kebijakan pendapatan negara, kebijakan umum perpajakan, kebijakan teknis pajak dan kebijakan teknis kepabeanan dan cukai, serta kebijakan umum Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2026 dalam upaya pencapaian target penerimaan negara tahun 2026.
Kebijakan ini memuat perluasan basis penerimaan bea keluar di antaranya terhadap produk emas dan batu bara di mana pengaturan teknisnya akan mengacu kepada peraturan Kementerian ESDM.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa akan ada aturan turunan dari kebijakan tersebut yang tengah disusun oleh Kementerian ESDM. Aturan tersebut akan mengatur terkait dengan harga keekonomian yang menjadi dasar penerapan bea keluar.
Ia menyatakan bahwa mekanisme pengenaan tarif akan bersifat fleksibel dan menyesuaikan kondisi pasar global, khususnya harga batu bara. "Itu kan nanti ada aturan turunannya. Nanti kita akan buat di harga keekonomian berapa di pasar global, baru kita akan kenakan tarif bea keluar," katanya ditemui usai Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI, Senin (14/7/2025).
"Artinya kalau harganya lagi bagus, boleh dong sharing dengan pendapatan ke negara. Tapi kalau harganya belum ekonomis, ya jangan juga kita susahkan pengusaha," tambahnya.
Lihat juga Video: Ekskavator Batu Bara Terbalik di Sumsel, Operator Tewas Tenggelam
(rrd/rrd)