Kementerian ESDM Bekukan 190 Izin Tambang Mineral dan Batu Bara

Kementerian ESDM Bekukan 190 Izin Tambang Mineral dan Batu Bara

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 23 Sep 2025 14:02 WIB
Gedung Kementerian ESDM
Gedung Kementerian ESDM/Foto: ESDM
Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menangguhkan 190 izin tambang mineral dan batu bara (minerba) karena masalah reklamasi. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, penangguhan dilakukan untuk mengevaluasi kewajiban perusahaan tambang.

"Ini kan kita lagi evaluasi menyeluruh untuk kewajiban-kewajiban perusahaan," ungkap Yuliot di Hotel JW Marriott, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

Ada dua aspek yang dievaluasi Kementerian ESDM, pertama kewajiban reklamasi, kedua kepatuhan perusahaan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kan ada kewajiban perusahaan untuk melakukan reklamasi atas kegiatannya yang dilakukan. Kedua, mereka juga harus melaksanakan ini RKAB, ternyata ini berproduksi.. mungkin yang ditangguhkan itu sebagian ada yang berproduksi lebih dari RKAB. Ini evaluasi menyeluruh yang dilakukan oleh Dirjen Minerba," ujar Yuliot.

ADVERTISEMENT

Yuliot menegaskan, apabila perusahaan tambang beroperasi sesuai perizinan dan rencana kegiatan usaha, maka sanksi penangguhan tak perlu diberlakukan.

Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025, dijatuhkan sanksi penghentian sementara kepada 190 perusahaan tambang terkait kewajiban perusahaan untuk menjamin kegiatan reklamasi pasca-tambang. Selama sanksi dikenakan, para pemegang IUP diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan, termasuk juga lingkungan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan.

Tonton juga video "Terancam Perluasan Tambang, Gereja Swedia 113 Tahun Direlokasi Utuh" di sini:

(hal/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads